Senin, 29 September 2025

Pemerintah Resmi Naikkan Kuota KPR Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu Unit

Pemerintah resmi menaikkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan skema FLPP menjadi 350.000 unit.

|
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KUOTA RUMAH SUBSIDI - Proyek rumah subsidi di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah resmi menaikkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Penetapan kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.

KMK tersebut merubah KMK Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rincian Pembiyaan Anggaran Pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

Target kuota FLPP yang ditambah sebesar 130 ribu. Jadi, dari yang semula ditetapkan sebesar 220 ribu, kini menjadi 350 ribu unit rumah.

"Sebagai bentuk dukungan Pemerintah pada sektor perumahan untuk kebutuhan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu penambahan target program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2025 sebesar 130.000 (seratus tiga puluh ribu) unit rumah, yang semula 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) unit rumah menjadi 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) unit rumah," tulis beleid tersebut.

Berdasarkan lampiran yang tertera dalam KMK ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 35,2 triliun untuk program FLPP.

Sebagai informasi, KPR FLPP merupakan skema yang disiapkan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.

FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

KPR FLPP memiliki beberapa ketentuan, yaitu suku bunga tetap 5 persen hingga masa pelunasan maksimal 20 tahun.

Lalu, uang muka mulai dari 1 persen dari harga rumah, cicilan mulai dari sekitar Rp 1 juta per bulan, bebas PPN, dan gratis premi asuransi jiwa serta kebakaran.

Berikut syarat penerima KPR FLPP:

1. Berkewarganegaraan Indonesia.

2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan