Rabu, 1 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Menko Airlangga: Pemerintah akan Bertanggungjawab Soal Data Pribadi Warga RI Diakses AS 

Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Tribunnews/Endrapta
KESEPAKATAN DAGANG RI-AS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah RI akan bertanggungjawab menyoal pemindahan data pribadi warga RI ke Amerika Serikat (AS).

Data pribadi adalah segala informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Ini mencakup data yang bersifat umum seperti nama dan alamat, maupun data yang lebih sensitif seperti informasi kesehatan atau biometrik.

Baca juga: Indonesia Bebaskan Syarat TKDN Produk Amerika dalam Kesepakatan Tarif AS-RI

Diketahui data warga Indonesia akan berada di yuridiski dan dikelola oleh AS berdasarkan kesepakatan tarif perdagangan dan telah dimuat dalam lembar fakta yang diunggah website resmi whitehouse.

"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggungjawab dengan negara yang bertanggungjawab," tutur Airlangga di Istana Negara, Rabu (23/7/2025).

Sementara lembar fakta tersebut menyatakan bahwa pemindahan data tersebut disesuaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis lembar fakta tersebut.
 
Kemudian dijelaskan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun. 

Terdapat risiko jika data pribadi tidak dilindungi, di antaranya:

  • Kebocoran data bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital.
  • Bisa berdampak pada reputasi, finansial, bahkan keselamatan pribadi.

Selanjutnya, AS dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa dan investasi digital.

Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada untuk "produk tak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.

Serta mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved