Minggu, 5 Oktober 2025

Hipmi Jaya Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Ulang Pajak Olahraga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10 persen terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.

Tribunnews/Alfarizy
KEBERATAN PAJAK PEMPROV DKI - Kegiatan turnamen tenis di Jakarta Barat. HIPMI JaPemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10 persen terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga melalui mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan. 

“Harus ada klasifikasi yang jelas tentang besaran pajak yang dikenakan mengingat skala lapangan tenis dan badminton sangat bervariasi, ada yang dari UMKM sampai korporasi. Begitupun juga dengan konsumennya, ada juga yang middle low yang sangat price sensitif," ujar Ketua Banom Tenis Hipmi Jaya, Asa Dahlan.

Hipmi Jaya menyatakan kesiapan untuk berdialog dan memberikan masukan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dengan mengedepankan pendekatan kolaboratif, Hipmi Jaya berharap kebijakan perpajakan daerah bisa tetap mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjaga semangat hidup sehat dan olahraga masyarakat.


Foto: Lapangan tenis

PAJAK OLAHRAGA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya menilai kebijakan pajak olahraga perlu dikaji ulang agar tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), komunitas olahraga, dan masyarakat yang sedang berupaya menjalani gaya hidup sehat.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved