Hipmi Jaya Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Ulang Pajak Olahraga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10 persen terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
“Harus ada klasifikasi yang jelas tentang besaran pajak yang dikenakan mengingat skala lapangan tenis dan badminton sangat bervariasi, ada yang dari UMKM sampai korporasi. Begitupun juga dengan konsumennya, ada juga yang middle low yang sangat price sensitif," ujar Ketua Banom Tenis Hipmi Jaya, Asa Dahlan.
Hipmi Jaya menyatakan kesiapan untuk berdialog dan memberikan masukan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dengan mengedepankan pendekatan kolaboratif, Hipmi Jaya berharap kebijakan perpajakan daerah bisa tetap mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjaga semangat hidup sehat dan olahraga masyarakat.
Foto: Lapangan tenis
PAJAK OLAHRAGA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya menilai kebijakan pajak olahraga perlu dikaji ulang agar tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), komunitas olahraga, dan masyarakat yang sedang berupaya menjalani gaya hidup sehat.
Pramono Pastikan Pemprov Bantu Proses Pemulasaran & Pemakaman Affan Driver Ojol Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
Jakarta Job Fair Kembali Digelar 19-20 Agustus 2025, Tersedia Ribuan Lowongan Kerja |
![]() |
---|
34 Titik Parkir Disiapkan untuk Malam Perayaan HUT ke-80 RI di Jakarta, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
17 Titik Parkir Disiapkan untuk Pesta Rakyat di Jakarta 17 Agustus 2025, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ada Bonbin, Ini 12 Tempat Wisata yang Resmi Digratiskan Pemprov Jakarta untuk 4 Golongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.