Rabu, 1 Oktober 2025

Deregulasi Impor Diminta Tak Kontraproduktif Terhadap Hilirisasi dan UMKM

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 oleh pemerintah menuai perhatian luas

Editor: Sanusi
SCMP
EKSPOR IMPOR - Deregulasi harus dilandasi oleh pendekatan lintas sektor yang mempertimbangkan keterkaitan antara perdagangan, industri, energi, dan teknologi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 oleh pemerintah menuai perhatian luas, terutama dari pelaku industri dan pelaku UMKM

Anggota Komisi VII DPR Beniyanto, mengingatkan setiap langkah deregulasi yang diambil agar tetap berada dalam koridor pembangunan nasional, khususnya hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM.

Baca juga: Revisi Permendag 8/2024 Ditunda, LPEM UI Khawatir Jumlah PHK Bertambah dan Memukul Industri TPT

“Setiap kebijakan deregulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pelonggaran perdagangan. Ia harus sejalan dengan arah besar pembangunan nasional, hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM,” tegas Beniyanto, Selasa (1/7/2025).

Permendag No. 8 Tahun 2024 sebelumnya mengatur mekanisme impor barang tertentu, termasuk pengawasan dan pembatasan produk yang berpotensi menyaingi produksi dalam negeri. 

Pencabutan regulasi ini, menurut Beniyanto, berisiko membuka keran impor secara berlebihan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.

“Ketika produk luar masuk tanpa filter yang tepat, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional bisa terhimpit oleh banjir barang impor yang murah namun masif,” ujarnya.

Baca juga: Sasar Standardisasi Barang dan Jasa, Menteri Budi Terbitkan Permendag 15/2025

Beniyanto menekankan, hilirisasi bukan sekadar jargon, melainkan strategi fundamental untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing industri nasional. 

Karena itu, deregulasi harus dilandasi oleh pendekatan lintas sektor yang mempertimbangkan keterkaitan antara perdagangan, industri, energi, dan teknologi.

“Komisi VII DPR RI terus mendorong koordinasi yang lebih kuat antarkementerian, agar kebijakan perdagangan tidak berjalan sendiri dan malah kontraproduktif terhadap arah kebijakan industri nasional,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Tiba-tiba Batal Umumkan Revisi Permendag 8/2024 Terkait Kebijakan Impor, Ini Penyebabnya

Menurut Beniyanto, pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap pencabutan Permendag No. 8/2024 agar tidak melemahkan posisi industri nasional, terutama pelaku UMKM yang sedang berjuang pulih pasca pandemi.

“Deregulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ia harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” tandasnya.

Beniyanto pun mendorong terbukanya ruang konsultasi publik dalam proses perumusan kebijakan strategis. Dialog antara pemerintah, pelaku industri, asosiasi UMKM, dan DPR dinilai penting untuk memastikan transparansi dan keberpihakan terhadap kepentingan nasional.

“Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses deregulasi,” pungkas Beniyanto. 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved