Pemerintah Tiba-tiba Batal Umumkan Revisi Permendag 8/2024 Terkait Kebijakan Impor, Ini Penyebabnya
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan konferensi pers terkait deregulasi atau revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Rabu (25/6/2025) hari ini.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, konferensi pers soal revisi Permendag 8 itu ditunda karena menunggu konfirmasi teknis.
"Ditunda karena menunggu konfirmasi teknis. Untuk informasi penjadwalan ulang akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," tulis undangan yang diterima Tribunnews, Rabu.
Baca juga: Serikat Buruh Soroti Lambannya Pengesahan Revisi Permendag 8 Soal Kebijakan Impor
Untuk informasi, konferensi pers ini sedianya dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Sejumlah pejabat yang dikabarkan hadir diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Budi Santoso dan sejumlah menteri terkait lainnya.
Sebagaimana diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ditandatangani pada 17 Mei 2024. Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tinggal ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.
"Sudah ada di Pak Menteri Perdagangan, tinggal diteken," kata
Airlangga saat ditemui di Kantornya, Selasa (6/5/2025).
Untuk diketahui, Airlangga bersama Mendag Busan dan Sekjen Kementerian Perindustrian telah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Gedung Ali Wardhana Selasa siang.
Sayangnya, Airlangga enggan menjelaskan poin apa saja yang deregulasi dalam aturan Permendag 8 itu. Dia justru menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Perdagangan.
Bahkan menyoal Peraturan Teknis (Pertek), Airlangga juga enggan berkomentar banyak.
"Itu tunggu ke Pak Mendag besok," jelas dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan, poin yang direvisi dalam Permendag itu tergolong banyak. Termasuk deregulasi soal pakaian jadi.
"Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan pertek nanti direlaksasi," papar dia.
Menko Airlangga: Pemerintah Perlu Kebijakan Inklusif untuk AI |
![]() |
---|
Rincian 8 Program Paket Stimulus Ekonomi 2025 Prabowo: Termasuk Magang Bergaji untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Tiongkok Melawan, Janji Serangan Balik Trump Buntut Tarif Tinggi ke Anggota NATO |
![]() |
---|
Soal Kabar PHK Karyawan Imbas BBM Kosong, Shell: Kami Melakukan Penyesuaian Kegiatan Operasional |
![]() |
---|
Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.