Selasa, 7 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini

Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa mayoritas saham PT Kawei dimiliki oleh pihak yang suka memagari laut.

|
dok.
TAMBANG NIKEL - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa mayoritas saham PT Kawei yang menambang nikel di Raja Ampat dimiliki oleh pihak yang suka memagari laut. 

Berdasarkan penelusuran Greenpeace, PT Kawei juga berafiliasi dengan pensiunan TNI berinisial NS.

Iqbal menambahkan NS juga merupakan sosok politisi.

"Ada juga yang berbintang di pundaknya yaitu purnawirawan (TNI) berinisial NS. Purnawirawan yang berkecimpung di dunia politik," jelasnya.

Terkait hasil investigasi ini, Iqbal menuturkan pihaknya bakal segera merilisnya dalam waktu dekat.

"Greenpeace akan terbitkan laporannya," ujarnya singkat.

Jika merujuk pernyataan dari Iqbal, diduga sosok yang dimaksud berinisial FN adalah Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Freddy Numberi.

Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum pada Jumat (13/6/2025).

Dalam data tersebut perusahaan PT Kawei disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0036853.AH.01.02.Tahun 2023 yang terbit pada 28 Juni 2023.

Sebagai politisi, Freddy Numberi pernah tercatat sebagai salah satu kader dari Partai Demokrat.

Bahkan, dia sempat terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014 tetapi memutuskan mundur.

Sementara terkait pernyataan Iqbal yang menyebut pemegang saham PT Kawei berkaitan dengan pagar laut, diduga merujuk pada bos Agung Sedayu Group yaitu Sugianto Kusuma alias Aguan.

Diketahui, nama Aguan terseret dalam kasus pagar laut di kawasan Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Lalu, perusahaan miliknya tersebut pun mengakui sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut tersebut.

Adapun hal ini sempat disampaikan oleh kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid.

Kembali lagi terkait kaitan Aguan dengan PT Kawei adalah sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner mengacu dari data Ditjen AHU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved