Kredit UMKM Melempem, Bank Malas Salurkan Kredit, Apa Langkah OJK?
Kredit UMKM hanya tumbuh 2,3 persen secara tahunan (year on year/YoY) di April 2025 menjadi Rp 1.400 triliun.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran kredit perbankan ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini cenderung melemah.
Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit UMKM hanya tumbuh 2,3 persen secara tahunan (year on year/YoY) di April 2025 menjadi Rp 1.400 triliun.
Angka ini lebih rendah dari capaian di Januari 2025 yang sempat tumbuh 2,5 persen YoY serta masih di bawah capaian akhir 2024 sebesar 3 persen YoY.
OJK kini menyiapkan aturan baru untuk mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan pembiayaan ke UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, di POJK terbaru nantinya, OJK bakal memiliki pendekatan yang berbeda. Tak seperti sebelumnya, OJK tidak akan menyeragamkan target kredit UMKM harus berapa persen dari total portofolio kredit.
Pendekatan yang akan ditempuh OJK adalah melakukan pengawasan tiap bank itu sendiri.
Misalnya, ada bank yang hanya menargetkan pertumbuhan kredit UMKM dalam setahun 5 persen, padahal OJK melihat bank itu bisa tumbuh hingga 8 persen, maka ia bakal turun tangan.
OJK akan langsung bernegosiasi dengan bank tersebut. Dalam hal ini, ia akan mendorong bank tersebut untuk menaikkan target pertumbuhan kredit UMKM yang menurut OJK bisa dicapai.
“Kami lihat kondisi objektif bank dulu untuk mencapai target yang realistis,” ujar Dian dikutip Kontan, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, objektif yang dimaksud terkait hal tersebut adalah beberapa aspek yang berkaitan dengan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit UMKM.
Beberapa aspek tersebut antara lain kinerja kredit UMKM bank sebelumnya, skala bank dari sisi permodala, sistem IT yang digunakan hingga SDM yang dipersiapkan.
Namun, OJK tidak bisa terlalu memaksa bank untuk meningkatkan penyaluran kredit ke usaha wong cilik ini. Sebab, menurut Dian, itu akan kembali lagi ke appetite masing-masing bank.
“Kami nggak bisa maksa bank berubah fokus begitu saja,” tambahnya.
Regulasi tentang pembiayaan UMKM ini tidak lama lagi akan disahkan karena tinggal menunggu proses legal adminstratif. Beberapa poin yang ada di dalam aturan tersebut mulai dari kewajiban evaluasi bunga kredit hingga percepatan prosesnya.
Baca juga: Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan, lebih baik untuk target kredit UMKM tidak diseragamkan.
Sumber: Kontan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Januari-Agustus, Nilai Penjaminan KUR Jamkrindo ke UMKM Tembus Rp 100 Triliun |
![]() |
---|
Bamsoet Dorong Optimalisasi APBN Untuk Program Peningkatan Daya Beli dan Menciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
OJK Minta Penghentian Layanan RDN pada Hari Libur Usai Dugaan Pembobolan |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Festival UMKM NTB: Menko PM dan Kementerian UMKM Perkuat Legalitas Nasabah PNM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.