Minggu, 5 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Izinnya Tak Dicabut dan Bertahan hingga 2047, Ini Alur Perizinan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah menghentikan sementara status KK dan operasi PT GAG.

PT Gag Nikel
AKTIVITAS PERTAMBANGAN - Aktivitas pertambangan PT Gag Nikel. IUP di Raja Ampat yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap kronologi perizinan PT Gag Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pada Selasa (10/6/2025), pemerintah mengumumkan pencabutan empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.

Empat IUP tambang nikel yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham.

Baca juga: Bahlil Bantah Isu Keterlibatan Jokowi-Iriana di Tambang Nikel Raja Ampat: Izinnya Sejak Zaman Orba

Satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Bahlil pun menjelaskan kronologi perizinan PT Gag Nikel sejak 1982. 

Perusahaan ini disebut telah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972.

"Kalau PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa ini, dikutip dari tayangan langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Kemudian, penandatanganan Kontrak Karya untuk ekplorasi PT Gag Nikel dilakukan pada 19 Februari 1998.

Tahap eksplorasi pun dimulai pada 1999 hingga 2002. Lalu, perpanjangan tahap eksplorasi dilakukan pada 2006 hingga 2008. 

Berikutnya, tahapan studi kelayakan dilakukan pada 2008 hingga 2013 dan pada 2015 hingga 2017 masuk tahapan kegiatan konstruksi.

Selanjutnya, tahap operasi produksi PT Gag Nikel terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam bahan paparan yang ditunjukkan Bahlil, tahap operasi produksi diberikan pada 30 November 2017 hingga 30 November 2047. Izin diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai informasi, saat ini kegiatan operasi PT Gag Nikel di Raja AMpat sedang dihentikan sementara.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah menghentikan sementara status KK dan operasi PT GAG.

Adapun PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved