Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Berikut Daftarnya
Kementerian ESDM menegaskan akan memperketat pengawasan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan memperketat pengawasan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Hal ini mencakup aspek perlindungan lingkungan hidup dan ekosistem kehidupan pesisir serta pulau-pulau kecil.
Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2025.
Baca juga: Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan, Anggota DPR Ingatkan Isu Ini
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL pada tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga tahun 2025, total penggalian mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu omong kosong Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.
Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Tambang Nikel di Raja Ampat
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Penataan Tambang Nikel di Raja Ampat Dinilai Sesuai Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.