Hingga 2029, Kementerian PU Incar Rp753,11 Triliun dari Swasta untuk Bangun Infrastruktur
Secara total indikasi total kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur dari 2025 hingga 2029 sesuai RPJMN mencapai Rp 1.905,3 triliun.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) masih membutuhkan dana sebesar Rp753,11 triliun dari pihak swasta untuk pembangunan infrastruktur yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan, secara total indikasi total kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur dari 2025 hingga 2029 sesuai RPJMN mencapai Rp 1.905,3 triliun.
Dana sudah terpenuhi dari APBN sebanyak Rp 678,91 triliun dan APBD sebesar Rp 473,28 triliun. Jadi, dibutuhkan Rp 753,11 triliun untuk mencapai Rp 1.905,3 triliun.
Baca juga: Kementerian PU Kumpulkan Pengusaha Bahas Rencana Diskon Tarif Tol Pada Juni-Juli 2025
"Dengan keterbatasan fiskal pada hari ini, baik APBN maupun APBD, diperkirakan masih terdapat funding gap sebesar Rp 753 triliun," kata Dody ketika memberi sambutan dalam acara CreatIFF: Creative Infrastructure Financing Day di Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Maka dari itu, ia mengatakan dibutuhkan pendanaan dari swasta yang tidak hanya merupakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), tetapi juga skema inovatif lainnya seperti investasi atau CSR.
"Selain KPBU, kami semua harus terus mengembangkan skema-skema inovatif untuk menutup funding gap tersebut," ujar Dody.
Berdasarkan RPJMN 2025-2029, ada tiga sektor pembangunan infrastruktur. Berikut detailnya:
1. Sumber Daya Air
- 25 unit bendungan yang direhabilitasi
- 63,54 m3/kapita kapasitas tampungan air
- 180.000 ha pembangunan irigasi
- 1.200.000 ha rehablitasi irigasi
- 93,79 m3/detik kapasitas prasarana air baku yang dikelola
2. Jalan dan Jembatan
- 98 persen jalan nasional kondisi mantap
- 1,7 jam/100 km waktu tempuh pada lintas utama jaringan jalan nasional
3. Permukiman
- 43% rumah tangga dengan akses air minum aman
- 51,36% akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan
- 30% rumah tangga dengan akses air limbah domestik aman
- 38% timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah
Bukan Monopoli, Ini Alasan Pemerintah Tegas Atur Kuota Impor BBM |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.6 Hak dan Pembuatan Keputusan Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Sinergi Kemendagri dan OJK Siap Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.4 Isu Seputar Pubertas pada Remaja Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Cak Imin Santai KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kita Tunggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.