Senin, 29 September 2025

Hadapi Sejumlah Isu Operasional, PT AOC Sampaikan Klarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup

Surat yang dikirimkan tersebut memuat delapan poin penjelasan berdasarkan temuan dan dokumen di lapangan. 

Penulis: Hasanudin Aco
istimewa
OPERASIONAL TAMBANG - Kunjungan DPRD dan DLH OKU ke tambang PT Abadi Ogan Cemerlang, Juli 2025. Memastikan operasional yang dijalankan sesuai prosedur dan peraturan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyampaikan surat klarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. 

Dalam keterangannya kepada media, Direktur AOC, Aman Subagio, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Isu Pemanasan Global, Generasi Muda Diajak Terlibat Dalam Pelestarian Lingkungan di Jatim

”Kami merasa penting untuk menyampaikan klarifikasi resmi, karena ada informasi di media yang kurang sesuai dengan realita operasional kami. Oleh karena itu, kami bersurat ke KLH untuk membuka ruang dialog yang lebih objektif,” ujar Aman.

Surat yang dikirimkan tersebut memuat delapan poin penjelasan berdasarkan temuan dan dokumen di lapangan. 

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Pengurangan Sampah Harus Dimulai dari Hulu

AOC menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional tambang tidak berada dalam kawasan hutan produksi. 

Lokasi kegiatan sudah sesuai izin yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang dan dibuktikan melalui peta citra satelit. 

Dokumen Lingkungan Resmi Dimiliki

Perusahaan juga telah memiliki dokumen AMDAL serta izin lingkungan yang sah, diterbitkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP dan Bupati OKU.

Semua proses perizinan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Lahan Telah Dikelola Secara Legal

Aktivitas penambangan dilakukan di atas lahan yang telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi yang sah, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa setempat.

Jauh dari Permukiman dan Sungai

Lokasi penambangan berada pada jarak aman dari pemukiman warga maupun aliran sungai. Selain itu, AOC telah memperoleh persetujuan teknis pembuangan air limbah, dengan komitmen untuk mengelola air limbah sesuai standar lingkungan sebelum dialirkan ke badan air.

Kuota Produksi Sesuai Ketentuan

Perusahaan telah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2024 dengan kapasitas produksi 960.000 MT/tahun. Jumlah ini sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen AMDAL dan FS, dan tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: Mahasiswa Terlibat dalam Gerakan Hijau, 10.000 Bibit Terkumpul di Pusat Edukasi Lingkungan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan