Senin, 29 September 2025

Kenaikan Tarif Jalan Tol Harus Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan Minimum 

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menaikkan tarif jalan tol secara bertahap mulai Mei hingga akhir Desember 2025

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
/JEPRIMA
KENAIKAN TARIF TOL - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menaikkan tarif jalan tol secara bertahap mulai Mei hingga akhir Desember 2025. Kenaikan tarif tol ini harus dibarengi dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM).  

Mengutip Kompas, penerapan kenaikan tarif tol berlangsung secara bertahap hingga akhir 2025 untuk Jalan Tol Trans Jawa sampai Jalan Tol Trans Sumatera.

Kepala BPJT, Wilan Oktavian memastikan, penyesuaian tarif tol terbaru akan mengacu pada laju inflasi wilayah bersangkutan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Dia menjelaskan, besaran kenaikan akan dihitung secara kumulatif selama periode penyesuaian tarif tol. BPJT nantinya akan meminta nilai inflasi dari BPS pada satu bulan sebelum jadwal rencana penyesuaian tol sehingga perhitungan yang dilakukan sesuai dengan inflasi riil.

"Adapun kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil,” kata dia, dikutip dari Kontan.

Selain penyesuaian tarif tol reguler, Wilan mengungkap bahwa penyesuaian juga akan dilakukan pada tarif tol non-reguler.

Adapun penyesuaian tarif tol non-reguler dilakukan apabila terdapat perubahan lingkup usaha di luar rencana awal yang berdampak pada struktur biaya investasi jalan tol.

Evaluasi penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait pemenuhan SPM yang kemudian direkomendasikan kepada Menteri untuk penetapan penyesuaian tarif.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan