Senin, 29 September 2025

Macet Horor di Tanjung Priok

Pengamat Transportasi: Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Harus Ditata Ulang, Termasuk Area Penyangga

Pengamat Transportasi menilai kemacetan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok karena akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok hanya mengandalkan jalan raya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Alfarizy AF
KEMACETAN TANJUNG PRIOK - Kemacetan di Jalan Yos Sudarso menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, terpantau macet, Jumat (18/4/2025) pagi. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kemacetan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok karena akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok hanya mengandalkan jalan raya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kemacetan panjang di sekitar Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara bukan hal baru.

Namun kemacetan kemarin boleh jadi yang terparah sepanjang sejarah.

Baca juga: Horor Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Bebaskan Perpanjangan Gate Pass dan Biaya Tol

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, kemacetan di kawasan pelabuhan bagian hidup sopir truk.

Menurutnya, hal itu karena akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok hanya mengandalkan jalan raya. 

Sementara akses jalan rel sudah tidak begitu diminati, selain mahal juga tidak praktis. 

Menggunakan jalan rel, lebih mahal ketimbang jalan raya disebabkan menggunakan BBM non subsidi yang dikenakan PPN 11 persen dan dikenakan track access charge (TAC). 

"Pembangunan di Pelabuhan Tanjung Priok memperbesar terus kapasitas sisi laut, namun kapasitas sisi darat tidak dikembangkan," ucap Djoko dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Dalam perhitungan kapasitas harus dimasukkan ketersediaan tempat parkir truk, toilet dan lain-lain. 

Baca juga: Kemacetan Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Terurai, Polda Metro Jaya Lakukan Evaluasi

Kapasitas yang paling kecil atau minimal itulah yang harus dipakai sebagai patokan. 

Jika hal yang sangat mendasar itu tidak menjadi perhatian, maka kemacetan lalu lintas ini akan terus terjadi. 

"Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok harus ditata ulang termasuk area penyangga (buffer zone) antara pelabuhan dengan lingkungan pertokoan dan pemukiman harus ada jarak minimal 1 km daerah buffer zone harus bebas dari bangunan," ujarnya.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu meminta pihak terkait agar mengikuti layout asli kawasan pelabuhan zaman Hindia Belanda dengan batas pelabuhan itu Cempaka Mas dan sampai ke timur.

Disamping itu, kejadian itu merupakan dampak dari kesalahan kebijakan yang diterapkan pemerintah. 

Pada angkutan Lebaran, pemerintah terlalu lama membatasi (aktivitas) operasional logistik, bahkan sampai 16 hari. 

Pembatasan operasional angkutan logistik semestinya tidak boleh lebih dari lima hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan