Senin, 29 September 2025

Kenaikan Tarif Jalan Tol Harus Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan Minimum 

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menaikkan tarif jalan tol secara bertahap mulai Mei hingga akhir Desember 2025

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
/JEPRIMA
KENAIKAN TARIF TOL - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menaikkan tarif jalan tol secara bertahap mulai Mei hingga akhir Desember 2025. Kenaikan tarif tol ini harus dibarengi dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menaikkan tarif jalan tol secara bertahap mulai Mei hingga akhir Desember 2025. Kenaikan tarif tol ini harus dibarengi dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM)

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno berpendapat, kebijakan menaikkan tarif tol ini berlaku setiap dua tahun sekali. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.

Namun, Djoko menekankan bahwa kenaikan tarif jalan tol baik Trans Jawa maupun Trans Sumatera harus juga menyesuaikan SPM nya.

"Tapi, kenaikan itu juga harus melihat SPM-nya. Bagaimana SPM ya, kalau menyesuaikan SPM baru dinaikkan," kata Djoko saat dihubungi Tribunnews, Kamis (29/5/2025).

Menurut Djoko, satu hal yang menjadi problem lainnya adalah angkutan logistik. Kenaikan tarif jalan tol ini akan mendorong mahalnya biaya logistik. Djoko memprediksi angkutan logistik akan memilih menggunakan jalur ateri untuk menekan tarif.

"Akhirnya angkutan logistik ini nggak mau lewat tol, lewat arteri. Arteri-nya macet. Macet jadi problem lagi. Makanya ada pemikiran sebaiknya angkutan barang itu tidak naik lah, artinya tidak serta naik. Soalnya arteri juga rusak, tapi asalkan tidak ODOL. Ada pemikiran seperti itu," jelas dia.

Sehingga menurut Djoko, angkutan logistik sebaiknya tidak dikenakan kenaikan tarif untuk menghindari risiko rusaknya jalan dan biaya logistik yang mahal. Meskipun solusi ini membutuhkan regulasi lagi.

"Tapi memang kalau angkutan barang itu, dia punya batas tertentu maksimal 500 km, dia efektif menggunakan jalan raya. Jadi dari itu logistik menggunakan jalan raya tidak efektif. Dia pasti overload dulu. Kalau tidak masuk, overload dimensi. Dan seterusnya," ungkapnya.

Terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menunda kenaikan tarif jalan tol mulai Mei 2025 ini.

Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan, penundaan ini dilakukan karena perekonomian masyarakat sebagai konsumen masih belum baik-baik saja.

"YLKI meminta kenaikan tarif tol dapat ditunda, sebab kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik baik saja dan harga kenaikan tarif tol akan menambah cost produksi barang. Efeknya adalah harga jual barang ke konsumen akan naik," ujar Rio saat dihubungi Tribunnews, Kamis (29/5/2025).

YLKI juga meminta pemerintah untuk menjelaskan terkait assesment kelayakan SPM jalan tol apakah sudah sesuai atau belum. Rio bilang, konsumen berhak tau soal itu dan harus bisa dipublikasikan.

"Untuk menepis anggapan masyarakat bahwa kenaikan jalan tol tidak sesuai fasilitas yang digunakan oleh konsumen," jelas dia.

Kenaikan tarif jalan tol

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bakal menerapkan kenaikan tarif tol mulai Mei 2025.

Mengutip Kompas, penerapan kenaikan tarif tol berlangsung secara bertahap hingga akhir 2025 untuk Jalan Tol Trans Jawa sampai Jalan Tol Trans Sumatera.

Kepala BPJT, Wilan Oktavian memastikan, penyesuaian tarif tol terbaru akan mengacu pada laju inflasi wilayah bersangkutan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Dia menjelaskan, besaran kenaikan akan dihitung secara kumulatif selama periode penyesuaian tarif tol. BPJT nantinya akan meminta nilai inflasi dari BPS pada satu bulan sebelum jadwal rencana penyesuaian tol sehingga perhitungan yang dilakukan sesuai dengan inflasi riil.

"Adapun kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil,” kata dia, dikutip dari Kontan.

Selain penyesuaian tarif tol reguler, Wilan mengungkap bahwa penyesuaian juga akan dilakukan pada tarif tol non-reguler.

Adapun penyesuaian tarif tol non-reguler dilakukan apabila terdapat perubahan lingkup usaha di luar rencana awal yang berdampak pada struktur biaya investasi jalan tol.

Evaluasi penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan nilai inflasi dan rekomendasi teknis terkait pemenuhan SPM yang kemudian direkomendasikan kepada Menteri untuk penetapan penyesuaian tarif.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan