Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Penahanan Ijazah hingga Buku Nikah Milik Pekerja
Pemberi kerja dilarang mensyaratkan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan berkaitan larangan penahanan ijazah.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
"SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: PHK Meluas ke Sektor Non-Padat Karya, Wamenaker Masih Fokus Soal Perusahaan Tahan Ijazah
Yassierli menyatakan, tengah ramai di mana posisi pekerja yang lebih lemah dari pemberi kerja, sehingga pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Kasus ini, berpengaruh terhadap produktivitas pekerja.
"Berpotensi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," imbuh Yassierli.
Yassierli berujar, lewat SE ini pemberi kerja dilarang mensyaratkan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
"Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor," tutur Yassierli.
Yassierli menambahkan pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Lalu, calon pekerja atau buruh dan pekerja atau buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja.
"Terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," tutur Yassierli.
Yassierli menambahkan, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.
Yakni, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
"Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," ucap Yassierli.
Surat Edaran akan diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia. Sehingga diharapkan dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.
Zulhas Sebut Ada Hak Publik untuk Ketahui Informasi Syarat Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Ketua KPU Mochammad Afifuddin: Profil, Harta dan Aturan Ijazah Capres yang Dibatalkan |
![]() |
---|
Soal Nasib 7 Pekerja Freeport yang Tertimbun, Komisi XII DPR: Belum Ada Titik Terang |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.