Minggu, 5 Oktober 2025

Aksi Ojek Online

Pengemudi Ojol Dinilai Lebih Tepat Masuk Kategori UMKM daripada Jadi Pekerja Tetap

Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan dibawa ke DPR pada tahun 2026.

Tribunnews/JEPRIMA
PEKERJA UMKM - Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Jika status Ojol dari mitra diubah menjadi pekerja tetap, maka akan ada hambatan baru dalam proses perekrutan. 

"Akses pembiayaan KUR itu kan diberikan kepada pengusaha UMKM dengan bunga 6 persen pinjaman mulai dari 1 juta sampai 100 juta tidak kena agunan tambahan," ucap Maman.

Selain itu, masuknya ojol dalam UU UMKM dapat mengakses beberapa fasilitas lain seperti kepastian LPG 3 kg, insentif pajak 0,5 persenl persen bagi yang memiliki omset pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar, dan peningkatan kapasitas pelatihan sumber daya manusia.

"Jadi artinya semua fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKm ke depan bisa diterima oleh ojol," tutur Maman.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved