Senin, 29 September 2025

Aksi Ojek Online

Pengemudi Ojol Dinilai Lebih Tepat Masuk Kategori UMKM daripada Jadi Pekerja Tetap

Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan dibawa ke DPR pada tahun 2026.

Tribunnews/JEPRIMA
PEKERJA UMKM - Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Jika status Ojol dari mitra diubah menjadi pekerja tetap, maka akan ada hambatan baru dalam proses perekrutan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Executive Director Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha menilai bahwa menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja tetap bukanlah pilihan terbaik

Menurut Agung, jika status mitra diubah menjadi pekerja tetap, maka akan ada hambatan baru dalam proses perekrutan.

Padahal selama ini status mitra menjadikan aplikator lebih fleksibel dalam menerima calon pengemudi.

Baca juga: Waspada Kemacetan Ini Rekayasa Lalu Lintas Jelang Demo Ojol 20 Mei 2025 di Jakarta

"Ada entry barrier yang mungkin akan membuat serapannya menjadi lebih rendah," katanya dalam acara diskusi bertajuk 'Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi' di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Agung justru melihat bahwa mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah opsi yang lebih ideal.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya pernah menyebut bahwa pengemudi ojol akan dimasukkan ke dalam kategori UMKM.

Agung menilai dengan dimasukkannya mitra pengemudi ke dalam kategori UMKM bisa memberikan mereka akses ke fasilitas dan subsidi dari pemerintah.

"Sebetulnya menjadikan mitra pengemudi masuk ke dalam skema pengusaha mikro di bawah UMKM bisa jadi adalah pilihan yang lebih baik ketimbang menjadikan tenaga kerja tetap," ujar Agung.

Ia mencontohkan keberhasilan skema ini saat pemerintah memperbolehkan pengemudi ojol menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kala itu, pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai UMKM, sehingga mereka bisa menggunakan BBM bersubsidi.

"Ini juga sebetulnya kan sudah pernah dicoba ketika subsidi BBM kemarin ya, yang di mana mitra pengemudi ojol dan taksi online tetap mendapatkan ini melalui mekanisme skema UMKM. Nah, jika ini kemudian dianggap berhasil, kenapa enggak diteruskan dan ditingkatkan lagi lebih lanjut?" ucap Agung.

Sebagai informasi, Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan dibawa ke DPR pada tahun 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman berharap, nantinya ojol turut dibahas dan masuk ke dalam regulasi tersebut, sehingga pengusaha UMKM termasuk dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Salah satu isi revisi Undang-undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil dan menengah," ujar Maman di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Maman mencontohkan, nantinya driver ojol bisa saja mendapat akes pembiayaan Kredit Usaha Rakyat.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan