Pertumbuhan Pinjol Makin Meningkat, Fraksi Demokrat Dorong Penguatan Peran OJK
Marwan Cik Asan mendorong penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pertumbuhan industri pinjaman online yang terjadi saat ini.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mendorong penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pertumbuhan industri pinjaman online yang terjadi saat ini.
Adapun industri pinjol Tanah Air terus mencatat pertumbuhan yang mencolok. Berdasarkan catatan OJK per Maret 2025, outstanding pembiayaan dari fintech peer-to-peer (P2P) lending telah mencapai Rp80,02 triliun, meningkat hampir 29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Marwan menilai, krisis yang lebih dalam mengintai di balik pertumbuhan ini yaitu keterjebakan finansial generasi muda akibat literasi keuangan yang tidak memadai dan penetrasi layanan keuangan digital yang terlalu agresif.
'Dalam konteks ini, peran OJK harus diperluas dan ditegaskan. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan industri jasa keuangan, OJK tidak cukup hanya menjadi regulator teknis," kata Marwan kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, fakta menunjukkan bahwa mayoritas kredit macet berasal dari kelompok usia 19–34 tahun.
Menurutnya, lebih dari 52 persen dari total kredit bermasalah senilai Rp2,01 triliun pada akhir 2024, berasal dari individu di rentang gen Z dan milenial tersebut.
Marwan pun menilai, hal ini merupakan gejala sistemik dari kelemahan edukasi keuangan, regulasi yang belum sepenuhnya berjalan efektif, serta penetrasi layanan digital yang tidak diimbangi dengan perlindungan konsumen yang kuat.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan implementasi dan pengawasan masih lemah.
"Meski OJK telah menetapkan serangkaian regulasi yang lebih ketat, seperti penurunan bunga pinjaman harian, pembatasan platform peminjaman, perlindungan terhadap penyalahgunaan data kontak darurat, dan larangan penagihan intimidatif," ujar Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Atas dasar itu, Marwan menilai, OJK harus mengambil posisi lebih proaktif sebagai pelindung publik, serta pengawasan yang tegas dan terukur, dan sanksi keras terhadap penyelenggara yang tidak patuh.
Ia juga menilai, OJK perlu memastikan setiap penyelenggara memenuhi kewajiban administratif dan menjalankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen secara substantif.
"Edukasi literasi keuangan digital tidak bisa lagi dianggap sebagai tugas tambahan. OJK harus menjadikannya sebagai agenda utama dan permanen, melibatkan kerja sama lintas sektor untuk menjangkau Gen Z sejak bangku sekolah," ucapnya.
Lebih lanjut, Marwan mendorong pemerintah dari level pusat hingga daerah memperkuat instrumen perlindungan terhadap masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang masih marak, terutama di wilayah-wilayah yang belum tersentuh layanan keuangan formal.
Menurut Marwan, banyak platform ilegal yang menawarkan kemudahan yang justru menjebak, memanfaatkan data pribadi, melakukan penagihan dengan kekerasan, hingga intimidasi secara daring.
Ia pun mendorong, peran aparat penegak hukum sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menindak pinjol ilegal dan pelaku penagihan yang melanggar hukum.
Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Transaksi Naik 62,32 Persen |
![]() |
---|
Lima Kandidat Ketua LDP Mulai Kampanye, Perebutan Kursi Perdana Menteri Jepang Dimulai |
![]() |
---|
OJK Minta Penghentian Layanan RDN pada Hari Libur Usai Dugaan Pembobolan |
![]() |
---|
Bantah Terlibat Kartel Pinjol, Ini Penjelasan OVO |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.