Senin, 6 Oktober 2025

Kadin Dukung Regulasi Baru Pemerintah untuk Bangkitkan Bisnis Kurir

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
Dok. Kompas/A Faizal
REGULASI BISNIS KURIR - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto. Kadin Indonesia mendukung kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan regulasi baru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan regulasi baru yang berdampak positif bagi industri pos kurir dan logistik.

Apresiasi ini disampaikan menyusul diresmikannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta.

Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.

Baca juga: Pengamat Nilai Pemerintah akan Bersikap Merah Putih Atasi Sengkarut Bisnis Kurir

“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dikutip Senin, 19 Mei 2025. 

Dia menilai peraturan ini juga dirancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.

“Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data penunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4 persen secara year-on-year,” katanya.

Hal ini mengindikasikan peluang besar di depan mata, sekaligus tantangan untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas layanan logistik agar mampu mendukung pertumbuhan tersebut. 

Regulasi baru tentaang kelayanan pos komersial ini menjadi jawaban atas kebutuhan standar pelayanan yang lebih terintegritas dan harmonis. 

Kadin optimistis penerbitan regulasi baru  yang berdampak positif bagi industri pos kurir dan logistik dapat menjawab tantangan distribusi layanan pos yang masih terkontribusi di Pulau Jawa, rendahnya adaptasi teknologi digital hingga praktis persaingan tarif yang tidak sehat diantara para pelaku usaha.

Baca juga: Genjot Angkutan Bisnis Kurir, KAI Logistik Ekstensifikasi Jaringan Layanan Penjemputan Paket

“Regulasi ini dengan berbagai pilar, strateginya memberikan arahan konkret melalui upaya konsodilasi industri, peningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan poskomersial bisa menyangkau seluruh Nusantara.

Soal Ketentuan Tarif, Pemerintah Tidak Ikut Atur 

Senada dengan Kadin, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung dalam sosialisasi peraturan tersebut menjelaskan, Pemerintah tidak mengatur aspek tarif, mengacu pada Undang-Undang Pos.

Penetapan tarif dilakukan penyelenggara berdasarkan formula tarif.

“Tapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif. Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Kalau mau buat tarif, ini lo biaya-biayanya,” jelas Gunawan.

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting yang secara langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional.

Regulasi ini mengatur formula tarif layanan pos komersial yang ditetapkan berdasarkan biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved