Selasa, 7 Oktober 2025

Kadin Dukung Regulasi Baru Pemerintah untuk Bangkitkan Bisnis Kurir

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
Dok. Kompas/A Faizal
REGULASI BISNIS KURIR - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto. Kadin Indonesia mendukung kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan regulasi baru 

Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi tarif berdasarkan lima aspek, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

Penetapan tarif batas oleh pemerintah bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal 6 bulan, memberikan fleksibilitas sekaligus perlindungan bagi industry sehingga mencegah praktik predatory pricing yang merugikan industri.

Baca juga: Perusahaan ini Ungkap Strategi Besar Kuasai Industri Logistik Nasional

Dalam aspek perluasan layanan, pemerintah menargetkan perluasan jangkauan layanan logistik secara kolaboratif dalam waktu 1,5 tahun ke depan.

Melalui kerja sama antar pelaku industri, layanan logistik diharapkan dapat mencakup sedikitnya 50 persen provinsi di Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), memastikan pemerataan akses logistik di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak kalah penting, aturan ini menetapkan sistem monitoring yang transparan untuk memastikan iklim usaha yang adil dan seimbang, sehingga pelaku lokal di daerah terpencil memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh bersama pelaku usaha besar, mewujudkan prinsip keadilan dalam industri logistik nasional.

Melalui regulasi industri pos, kurir, dan logistik yang dirilis Komdigi, diproyeksikan pertumbuhan bisnis kurir pada 2030 akan mencapai Rp1.900 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai belasan juta pekerja.

Kontribusi industri logistik terhadap perekonomian nasional semakin nyata, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01% secara tahunan pada triwulan I 2025.

“Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional,” ungkap Meutya Hafid.

Dosen Universitas Dian Nusantara Algooth Putranto menilai, keluarnya regulasi industri pos, kurir, dan logistik yang diteken Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan adanya upaya kolaborasi antar kementerian seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.

“Sekarang yang ditunggu adalah koordinasi ke tingkat bawah. Dengan Pemda, sehingga industri pos, kurir, dan logistik bisa lebih mensejahterakan masyarakat," ujarnya.

"Potensi 15 juta pengiriman per hari dan lebih dari US$2.400 juta per tahun bukan hal kecil dan harusnya disadari pemerintahan Prabowo,” pungkasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved