Soal Pembatasan Gratis Ongkir 3 Hari, Kominfo: Pemerintah Cegah Perang Harga agar Persaingan Sehat
Konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi mengatakan, Permen tersebut tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh industri e-commerce.
"Yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir," ungkap Edwin dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Mei 2025.
Baca juga: Masyarakat Bakal Dirugikan Akibat Ulah Pemerintah Batasi Layanan Gratis Ongkos Kirim di E-Commerce
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah.
Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
Edwin menegaskan, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” kata Edwin.
Menurut Edwin, kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.
"Kurir adalah pahlawan logistik di era digital—mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi," ungkapnya.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Edwin menambahkan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat." ujar Edwin. (tribunnews/fin)
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Judol Eks Pegawai Kominfo Soroti Replikasi Situs: Ini Sudah Berlangsung Lama |
![]() |
---|
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Judi Online Tegaskan Tak Mau Seret Nama Budi Arie di Persidangan |
![]() |
---|
Transaksi Perbankan Digital di E-Commerce Tumbuh Paling Tinggi |
![]() |
---|
Industri Logistik Diwarnai Perang Tarif yang Tidak Rasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.