Pelatihan Konsultan PVT Dorong Pengembangan Varietas Tanaman Unggul Baru
PVT memiliki banyak catatan dan rangkaian penting dalam mewujudkan ketahanan pangan terutama dari sisi penyediaan varietas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), yang dibuka Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari sistem inovasi pertanian nasional juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto khususnya pada pencapaian swasembada secara cepat dan singkat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengatakan, varietas unggul menjadi lini yang sangat penting dalam melakukan pengembangan dan juga kemajuan pertanian di Indonesia.
“Karena itu kita terus berakselerasi dalam peningkatan produksi seperti penyediaan pupuk subsidi, mekanisasi dan tentu saja menyediakan benih unggul bagi semua petani yang setiap hari berproduksi,” katanya.
Baca juga: Forum Mata Lokal Fest 2025 Bahas Masa Depan Ketahanan Pangan dan Pertanian di Era Krisis Iklim
Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati saat membuka dan menyampaikan materi pelatihan konsultan PVT mengatakan bahwa peran konsultan PVT harus dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan serta lahirnya benih unggul di Indonesia.
“Pelatihan Konsultan PVT ini dilaksanakan setelah 20 tahun sejak terakhir pelaksanaannya di tahun 2006. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman konsultan PVT tentang sistem PVT di Indonesia, dan menjadi panduan dalam mengakselerasi permohonan Hak PVT agar semakin banyak varietas unggul tersedia untuk petani. Apalagi sekarang kita sedang mendukung swasembada pangan yang membutuhkan benih atau varietas unggul,” kata Leli, Selasa, 6 Mei 2025.
Leli menyampaikan materi tentang dasar hukum pengelolaan PVT telah mengikat pada UU no 29 tahun 2000 dan peraturan turunannya, termasuk Permentan 25 tahun 2021 tentang Penerapan Permohonan Hak PVT.
“Kegiatan ini sangat penting karena permohonan Hak PVT tidak hanya dari dalam negeri saja tapi juga dari luar negeri. Dan kehadiran konsultan diharapkan mampu mengawal dalam setiap proses pemberian Hak PVT ini,” katanya.
Leli menjelaskan tahapan proses permohonan hak PVT meliputi pemeriksaan dokumen, pengumuman permohonan Hak PVT selama 6 bulan, pemeriksaan substansif dengan SLA maksimal 24 bulan, kemudian proses penerbitan sertifikat atau penolakan yang akan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
“Jangka waktu perlindungan untuk tanaman semusim adalah 20 tahun dan tanaman tahunan 25 tahun. Tapi ingat, jangka waktu ini bisa saja berakhir di tengah jalan alias dibatalkan atau dicabut apabila ada hal-hal yang melanggar ketentuan,” katanya.
PVT merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Kementerian Pertanian RI, berbeda dengan jenis HKI lain yang dikelola oleh Direktorat Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum RI.
“Prinsipnya sama-sama kekayaan intelektual. Hanya saja PVT obyeknya adalah tanaman yang dalam aturan internasional tidak boleh dipatenkan. PVT merupakan sui generis dari paten” katanya.
Dari sejarahnya, PVT memiliki banyak catatan dan rangkaian penting dalam mewujudkan ketahanan pangan terutama dari sisi penyediaan varietas atau benih unggul.
Tahun 1965, PVT telah meratifikasi perjanjian TRIPS. Pada tahun 2000 lahir UU no 29 tentang PVT.
“Tahun 2004 merupakan tahun dimulainya pelayanan publik PVT oleh kantor PVT yang saat ini sudah berganti nama menjadi Pusat PVTPP. Tahun 2025 kami telah melayani 1.134 permohonan PVT dan 778 sertifikasi hal PVT yang diterbitkan,” katanya.
Harga Beras Turun di Awal September, Komisi IV DPR Apresiasi Operasi Pasar Kementan |
![]() |
---|
Sebut Kinerja Mentan Amran “TOP”, GP Ansor Siap Kawal Swasembada Pangan dan Berantas Mafia |
![]() |
---|
Kementan Percepat Swasembada Gula, KUR Tebu Rakyat Jadi Andalan |
![]() |
---|
Kementan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman, Percepatan Tanam Bisa Berjalan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Inflasi Nasional Turun, SPHP Bantu Stabilkan Harga Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.