Senin, 6 Oktober 2025

APJATI Dukung Gagasan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi

meskipun moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi, faktanya pengiriman secara ilegal tetap berlangsung setiap hari. 

dok.
DUKUNG CABUT MORATORIUM - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Said Saleh Alwaini. APJATI menyatakan mendukung rencana pemerintah mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. 

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI) untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi,” kata Charles Honoris.

Kemudian, Komisi IX DPR juga mendesak KemenP2MI untuk tata kelola pelindungan pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum di negara penempatan.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengoptimalkan tata kelola perlindungan PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja dan setelah bekerja serta memberikan bantuam hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum,” ujar Charles.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong KemenP2MI untuk memperkuat pencegahan terhadap CPMI yang berangkat secara non prosedural atau ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan K/L terkait untuk memperkuat pencegahan terhadap PMI non prosedural dan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Charles.

Sebelumnya, dalam rapat itu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan alasan pemerintah, ingin moratorium pengiriman Pekerja Migra Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Ia menyebut, dibukanya kembali penempatan PMI ke Arab Saudi lantaran maraknya keberangkatan pekerja secara non-prosedural atau ilegal ke negara tersebut.

Setiap tahun, setidaknya ada 25 ribu pekerja migran ilegal yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi negara.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (28/4/2025).

"Kita ingin yang pertama jaga agar selama sistem perlindungan ini berjalan, karena ada sekitar 25 ribu pekerja migran non-prosedural atau ilegal kita yang terus mengalir setiap tahun," kata Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, para pekerja ilegal ini tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) sehingga negara tidak memiliki data dan kendali atas mereka. 

Akibatnya, perlindungan hukum dan sosial terhadap mereka menjadi sangat lemah.

"25 ribu ini tidak terdata di Sisko P2MI atau terdaftar oleh negara kita. Sehingga 25 ribu per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali," ucap Karding.

Ia menambahkan, meskipun moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi, faktanya pengiriman secara ilegal tetap berlangsung setiap hari. 

Karding menekankan, situasi ini harus menjadi perhatian serius demi keselamatan para pekerja migran.

"Jadi walaupun moratorium dilaksanakan, tiap hari itu banyak yang berangkat. Ini yang harus kita garis bawahi sebagai bagian terpenting justru untuk melindungi pekerja kita," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved