PP Nomor 19 Tahun 2025 soal Tarif PNBP Mineral dan Batu Bara Mulai Berlaku, Bagaimana Penerapannya?
PP Nomor 19 Tahun 2025 ini menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2022 dan mencabut keberlakuan peraturan tersebut.
Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyambut baik kebijakan yang dituangkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 ini.
Wakil Ketua Bidang Hukum Aspebindo Ahmad Balya menilai peraturan ini lebih mengakomodasi fluktuasi harga komoditas global yang dinamis.
"Peraturan ini sesuai dengan prinsip hukum yang bertujuan untuk mengatur dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Hal ini tentu akan mendukung kemajuan pembangunan nasional," ujar Ahmad Balya.
Ahmad Balya juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat membantu menciptakan kestabilan dan kepastian bagi pelaku usaha, sehingga mendorong pertumbuhan sektor energi dan sumber daya mineral yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Dengan berlakunya PP Nomor 19 Tahun 2025, diharapkan sektor energi dan sumber daya mineral dapat terus berkembang dengan baik dan mendukung pencapaian pembangunan yang berkelanjutan serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Alasan Kampus Batal Kelola Tambang usai DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Jaga Independensi |
![]() |
---|
Bahlil Pakai Istilah 'Sirotol Mustaqim' saat Sepakati RUU Minerba di DPR |
![]() |
---|
Baleg DPR Targetkan Revisi UU Minerba Disahkan pada 18 Februari 2025 |
![]() |
---|
Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang |
![]() |
---|
DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.