Jumat, 3 Oktober 2025

PP Nomor 19 Tahun 2025 soal Tarif PNBP Mineral dan Batu Bara Mulai Berlaku, Bagaimana Penerapannya?

PP Nomor 19 Tahun 2025 ini menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2022 dan mencabut keberlakuan peraturan tersebut.

|
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
ATURAN MINERBA - Wakil Ketua Bidang Hukum Aspebindo Ahmad Balya bicara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  19 Tahun 2025 mulai berlaku secara efektif sejak kemarin, Sabtu (26/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  19 Tahun 2025 mulai berlaku secara efektif sejak kemarin, Sabtu (26/4/2025), setelah sebelumnya diundangkan pada 11 April 2025.

PP Nomor 19 Tahun 2025 ini menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2022 dan mencabut keberlakuan peraturan tersebut.

Meskipun demikian, peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 22 Tahun 2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 19 Tahun 2025.

PP Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara.

Secara khusus peraturan ini mencakup pengaturan mengenai kenaikan royalti pada sektor mineral dan batu bara. 

Dalam hal ini, PP Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan penyesuaian tarif untuk komoditas seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.

Penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan fiskal negara serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

"Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan," ujar pejabat Kementerian ESDM. 

Kebijakan ini akan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Pasal 1 PP Nomor 19 Tahun 2025 menjelaskan bahwa jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan yang meliputi:

a). Pemanfaatan sumber daya alam
b). Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral
c). Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
d). Denda administratif
e). Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.

Selanjutnya, Pasal 3 PP tersebut mengatur mengenai pengenaan royalti pada pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara. 

Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat dikenakan royalti sebesar 0 persen untuk volume batu bara, dengan ketentuan tertentu yang akan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Persetujuan dari Menteri Keuangan juga dibutuhkan untuk penerapan tarif royalti 0 persen ini.

Tanggapan Asosiasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved