Rabu, 1 Oktober 2025

Kemendag Sita Barang Impor dan Lokal Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 15 Triliun 

Kementerian Perdagangan melakukan ekspos terhadap produk-produk hasil sitaan dari hasil pengawasan sejak Januari hingga Maret 2025.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
EKSPOS BARANG SITAAN - Inilah aneka barang sitaan Kementerian Perdagangan yang ditampilkan di Konferensi Pers Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Periode Januari - Maret 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melakukan ekspos terhadap produk-produk hasil sitaan dari hasil pengawasan sejak Januari hingga Maret 2025.

Barang-barang tersebut disita Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain sejumlah 297.781 pieces dengan nilai ekonomis keseluruhan sebesar Rp 15 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

"Dengan pelanggan antara lain, tidak sesuai dengan SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan atau KTKL," ujarnya di Konferensi Pers Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Periode Januari - Maret 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut diamankan dengan status barang dalam pengawasan dan melibatkan 10 perusahaan importir dengan lima kategori produk impor yaitu elektronika, mainan anak, TPT dan produk logam.

Untuk pengawasan produk lokal juga ditemukan 10 perusahaan yang melanggar pada dua kategori produk yaitu elektronika dan alas kaki.

Secara keseluruhan rincian produk yang disita oleh Kementerian Perdagangan selama masa pengawasan Januari - Maret 2025 adalah sebagai berikut:

1. Produk Elektronik : 297.781 unit, dengan rincian:

- Rice cooker : 3.506 unit.
- Audio video, seperti speaker aktif dan televisi : 4.518 unit.
- Kipas angin : 60.366 unit.
- Fitting lampu : 210.040 unit.
- Luminar : 480 unit.
- Kabel listrik : 1.140 picis.
- Air fryer : 1.894 unit 
- Kabel listrik : 87 roll.
- Baterai primer : 15.250 bisnis.
- Gerindera listrik : 500 unit.

Baca juga: Berita Foto : Deretan Kendaraan Mewah Kasus Suap PN Jakpus Hasil Sitaan Kejagung

2. Mainan anak sebanyak 297.522 pieces.

3. Alas kaki sebanyak 1.277 pieces.

4. Spray sebanyak 100 pieces.

5. Velg kendaraan sebanyak 905 buah.

"Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," ujar Budi Santoso.

"Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti KTKL, label SNI dan manual kartu garansi," ungkap Mendag.

Ekspos barang sitaan 2
EKSPOS BARANG SITAAN - Inilah aneka barang sitaan Kementerian Perdagangan yang ditampilkan di Konferensi Pers Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Periode Januari - Maret 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved