Rabu, 1 Oktober 2025

Kemendag Sita Barang Impor dan Lokal Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 15 Triliun 

Kementerian Perdagangan melakukan ekspos terhadap produk-produk hasil sitaan dari hasil pengawasan sejak Januari hingga Maret 2025.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
EKSPOS BARANG SITAAN - Inilah aneka barang sitaan Kementerian Perdagangan yang ditampilkan di Konferensi Pers Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Periode Januari - Maret 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

Barang tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian juga melanggar PP No 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Permendag No 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan Barang dan Jasa.

Baca juga: Mobil dan Motor Mewah Sitaan Kejaksaan Agung di Kasus Suap Ekspor CPO Rp60 Miliar

Melanggar Permendag No 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Kemudian Permendag No 36 Tahun 2023, Junto Permendag No 8 tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Permendag No 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Berdasarkan ketentuan PP No 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan No 69 Tahun 2019 Tentang Barang Beredar dan atau jasa dan Permendag No 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved