Senin, 29 September 2025

Pengoperasian Pusat Data Nasional di Cikarang Kembali Molor, Apa Masalahnya?

Pemerintah kembali menunda pengoperasian Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kenapa?

Editor: Sanusi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
PENGOPERASIAN PDN DITUNDA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah kembali menunda pengoperasian Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Awalnya, ditargetkan April 2025, namun kini harus ditunda lagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menunda pengoperasian Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Awalnya, ditargetkan April 2025, namun kini harus ditunda lagi.

PDN merupakan fasilitas untuk menyimpan, mengolah, dan memulihkan data. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan, saat ini prosesnya terus berjalan. 

April ini, ucap Nezar, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap arsitektur keamanan dari PDN.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Digugat ke PTUN Jakarta Imbas PDN Dibobol Hacker

"Ada beberapa proses-proses tertentu yang membutuhkan waktu juga. Misalnya kita membutuhkan sejumlah orang yang bersertifikasi khusus untuk menjalankan beberapa fitur yang ada di PDN dan ini lagi di-review oleh BSSN," ujar Nezar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Prancis dalam mengembankang PDN. Dalam waktu dekat, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga akan berkunjung ke Indonesia. Ketika ditanya apakah menunggu Macron meresmikan, Nezar menjawab bisa saja itu terjadi.

"Bisa jadi ya, bisa jadi. Dan sebetulnya ya secara perlahan-lahan tes terhadap PDN ini sudah berjalan untuk beberapa layanan-layanan," terang Nezar.

Nezar membantah, jika operasional PDN mundur. Meski, nyatanya pernyataan ini tidak sesuai dengan Menkomdigi Meutya Hafid yang menyatakan PDN akan rampung dan bisa beroperasi pada akhir Maret.

"Sebenarnya tidak mundur, tapi gradual. Kita ingin keamanan semaksimal mungkin," terang Nezar.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Aplikasi Informastika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo, fungsi PDN adalah sebagai fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, serta pengolahan dan pemulihan data.

Baca juga: Perluas Pusat Data Berskala Besar, EdgeConnex Akuisisi Lahan Tambahan di LPCK

Pembangunan PDN sudah menjadi kebutuhan untuk mewujudkan Visi Indonesia Digital 2045 yang ditargetkan menjadi digital nations. Saat ini pemerintah telah memiliki Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya. Layanan PDNS dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah guna mulai melakukan proses migrasi data center dari instansi pemerintah secara bertahap.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan