Senin, 29 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

KSPSI: Indonesia Perlu Lakukan Diplomasi Ekonomi ke AS Terkait Tarif Timbal Balik 

Jumhur Hidayat mengatakan perlu dilakukan diplomasi ekonomi dengan langsung mendatangi Otoritas di AS

Penulis: Erik S
Editor: Sanusi
HO
DIPLOMASI EKONOMI - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan perlu dilakukan diplomasi ekonomi dengan langsung mendatangi Otoritas di AS. Hal ini bertujuan meminta tidak memberlakukan dulu penerapan tarif timbal balik tersebut dengan maksud agar tidak mengguncang baik perekonomian Indonesia maupun AS. 

                                                                                       
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengenaan tarif timbal balik oleh Amerika Serikat dinilai harus menjadi momentum membangun kebersamaan antarsemua pemangku kepentingan yakni pemerintah, DPR RI, pelaku industri, dan kaum buruh termasuk pekerja migran  atau bisa disebut Indonesia Incorporated.

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan perlu dilakukan diplomasi ekonomi dengan langsung mendatangi Otoritas di AS. Hal ini bertujuan meminta tidak memberlakukan dulu penerapan tarif timbal balik tersebut dengan maksud agar tidak mengguncang baik perekonomian Indonesia maupun AS. 

Baca juga: Fadli Zon: Strategi Presiden Prabowo Hadapi Tarif Trump Perkuat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

"Bila memang tarif timbal balik ini harus diberlakukan maka agar diberlakukannya secara bertahap misalnya selama 10 tahun untuk mencapai tarif 32 persen. Hal ini dilakukan agar ada proses penyesuaian baik dalam dinamika pasar di Indonesia maupun di AS," kata Jumhur dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Selain itu, Jumhur menilai Presiden RI perlu memanggil semua Kepala Perwakilan RI beserta Fungsi Ekonomi KBRI/KJRI agar lebih bekerja keras dan cerdas membuka pasar baru di negara-negara new emerging market seperti di Afrika dan Amerika Latin, khususnya untuk pemasaran produk industri garmen, alas kaki dan mesin serta perlengkapan elektrik dan furnitur yang nilai ekspornya ke AS relatif besar selama ini.

Adapun untuk negara-negara yang struktur demografinya kekurangan tenaga kerja produktif (elderly society) agar bisa dibuka peluang luas untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Perlu ada tindakan nyata agar berbagai penyelundupan khususnya produk garmen, alas kaki dan elektronik bisa dihilangkan. Demikian juga agar hambatan impor (Import Safeguards) ke Indonesia bisa ditingkatkan setidak-tidaknya disamakan dengan rata-rata negara ASEAN.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya pengalihan perdagangan (trade diversion) produk-produk yang selama ini bisa dijual ke AS tapi dialihkan ke Indonesia sehingga pasti akan mengganggu industri dalam negeri.

Untuk mencapai suatu sistem sirkulasi ekonomi domestik yang kokoh, maka Indonesia perlu meningkatkan daya beli rakyatnya, khususnya di perdesaan yang jumlah penduduknya sekitar 130 juta orang.

Baca juga: Presiden Prabowo Akan Umumkan Respons RI Terhadap Tarif Impor AS

Cara ini bisa dilakukan dengan memastikan Nilai Tukar Petani/Nelayan (NTP) ditingkatkan yaitu dengan adanya pengaturan harga komoditas di tingkat petani, sekaligus meningkatkan industrialisasi perdesaan. Peranan Bulog dan Koperasi di perdesaan harus ditingkatkan termasuk dengan cara mengucurkan dana pembelian produk pertanian sehingga NTP bisa berada di kisaran 120-140%.

Dengan adanya daya beli yang memadai maka mereka pastinya akan membeli produk hasil industri di perkotaan.

Terakhir, Jumhur menilai perlu dilakukan mitigasi yang komprehensif dalam mengantisipasi dampak adanya PHK massal. Mitigasi bisa dilakukan dengan cara berbagi kesulitan (burden sharing) sambil menunggu pulihnya pasar baik pasar domestik maupun global.

"Hal ini misalnya bisa dilakukan dengan pengurangan jam kerja, bekerja selang-seling dan sebagainya sebelum dilakukannya PHK tersebut. Bila gelombang PHK ternyata tidak bisa dihindari, maka proses PHK itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan sebagainya," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan