Senin, 29 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

AIPTI Minta Pemerintah Cegah Banjir Produk Dumping China Pasca Pemberlakuan Tarif Impor Tinggi AS

Indonesia menjadi pasar alternatif bagi China dan Vietnam, bahkan dengan skema dumping yang merugikan industri nasional. 

|
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
YouTube The White House
WASPADAI STRATEGI TRUMP - Presiden AS Donald Trump menetapkan bea masuk tinggi terhadap produk-produk elektronika dan telematika dari China sebesar 34 persen dan Vietnam 46 persen. Kebijakan yang dirilis Presiden Donald Trump awal April tersebut berpotensi memicu aliran barang elektronik impor secara besar-besaran ke pasar Indonesia. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menetapkan bea masuk tinggi terhadap produk-produk elektronika dan telematika dari dua negara produsen utama, yakni Tiongkok sebesar 34 persen dan Vietnam sebesar 46 persen. 

Kebijakan yang dirilis Presiden Donald Trump awal April tersebut berpotensi memicu aliran barang elektronik impor secara besar-besaran ke pasar Indonesia.

Ini lantaran Indonesia menjadi pasar alternatif bagi China dan Vietnam, bahkan dengan skema dumping yang merugikan industri nasional. 

Berkaca pada hal itu, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) menyerukan langkah cepat dan strategis dari Pemerintah Republik Indonesia, guna mengantisipasi dampak dari kebijakan bea masuk tinggi yang baru saja diterapkan Amerika Serikat terhadap produk elektronika dan telematika dua negara tersebut. 

Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto, mengimbau pemerintah untuk segera melakukan dua langkah utama agar pasar domestik tidak kebanjiran produk luar.

Pertama, penerapan Trade Remedy Measures, dimana Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, untuk segera melibatkan asosiasi-asosiasi industri terkait guna melakukan pengukuran awal atas indikasi dumping. 

"Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar penting dalam penerapan tindakan trade remedy berupa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) secara cepat dan tepat," ungkap Ali dalam keterangan resmi, Sabtu (5/4/2025).

Kedua, penyempurnaan regulasi perdagangan. AIPTI mendorong evaluasi terhadap kebijakan perdagangan yang berlaku saat ini, termasuk kemungkinan untuk mengembalikan mekanisme pengendalian sebagaimana diatur dalam Permendag No. 36 Tahun 2023 dan mengevaluasi efektivitas Permendag No. 8 Tahun 2024. 

Baca juga: Waspadai Gelombang PHK Akibat Pemberlakuan Tarif Impor 32 Persen oleh AS

"Langkah ini bertujuan memperkuat wewenang Kementerian Perindustrian agar bisa mengendalikan pasar domestik secara lebih terintegrasi," imbuhnya.

Untuk langkah jangka panjang, diperlukan evaluasi CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Baca juga: Indonesia Akan Nego Tarif Resiprokal 32 Persen ke Trump, Masih Hitung Dampaknya ke Perekonomian

"Evaluasi atas perjanjian CAFTA diperlukan agar Indonesia dapat lebih fleksibel menerapkan hambatan dagang demi melindungi industri nasional," terang Ali.

Untuk subsektor HKT (Handphone, Komputer, dan Tablet), AIPTI menegaskan bahwa regulasi TKDN tetap menjadi benteng utama menghadapi tekanan global.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan