Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Mendirikan Perusahaan di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui?

Meski cara mendirikan perusahaan di Indonesia makin mudah, investor tetap perlu tahu apa saja yang harus disiapkan. Begini ulasannya.

Editor: Content Writer
Pexels
ILUSTRASI GEDUNG PERKANTORAN - Meski cara mendirikan perusahaan di Indonesia makin mudah, investor tetap perlu tahu apa saja yang harus disiapkan. Begini ulasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara mendirikan perusahaan di Indonesia makin mudah sejak penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Dengan sistem ini pelaku usaha lokal maupun asing dapat mengurus legalitas bisnis secara online melalui proses yang transparan dan terintegrasi, serta memperoleh kepastian hukum.

Namun, pelaku usaha tetap perlu mengetahui hal-hal penting seputar pendirian perusahaan, terutama investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Ada tiga hal yang harus investor siapkan agar proses pendirian perusahaan berjalan lancar. Apa saja?

Bidang Usaha yang Dijalankan

Pelaku usaha badan atau Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjalankan semua bidang bisnis asalkan mampu memenuhi syarat administratif dan kualifikasi permodalan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi pelaku usaha berbadan hukum asing atau Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, hukum Indonesia telah mengatur mana bidang usaha yang boleh dan tidak boleh dijalankan pelaku usaha asing karena berkaitan langsung dengan kegiatan penanaman modal.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terdapat dua jenis bidang usaha, yaitu bidang usaha terbuka dan tertutup. Bidang usaha terbuka dapat diusahakan oleh penanam modal domestik maupun asing. Bidang ini mencakup bidang usaha prioritas, kemitraan koperasi dan UMKM, bidang usaha persyaratan tertentu, serta bidang usaha lain yang dapat dijalankan semua penanam modal.

Sementara itu, bidang usaha tertutup meliputi deretan bisnis yang tidak boleh diusahakan penanam modal. Bidang usaha ini hanya boleh dilakukan pemerintah pusat karena bersifat pelayanan atau terkait pertahanan dan keamanan. Hal ini bisa juga terjadi karena tidak sesuai kriteria kesehatan, kebudayaan, moral, dan lingkungan hidup.

Jadi, investor harus memastikan bidang usaha yang akan dijalankan. Jika bidang tersebut tertutup, badan usaha asing wajib bermitra dengan perusahaan lokal atau WNI. Ini penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan nasional serta meningkatkan sinergi antara pelaku usaha dalam negeri dan investor asing.

Baca juga: Kemnaker-KemenUMKM Sinergi UMKM Sejahterakan Tenaga Kerja

Merencanakan Tax Compliance Sejak Awal

Di sisi lain, kebanyakan investor fokus pada aspek legalitas dan operasional bisnis saat mendirikan perusahaan. Padahal, ada kepatuhan pajak atau tax compliance sebagai elemen penting yang perlu perencanaan sejak awal. 

Perusahaan taat pajak berarti dapat memenuhi kewajibannya kepada negara. Namun, kepatuhan pajak juga menjadi upaya perusahaan membangun kredibilitas di mata calon mitra, lembaga keuangan, serta investor lain.

Itu sebabnya investor perlu memahami bahwa sistem OSS-RBA terhubung langsung dengan sistem administrasi perpajakan. Jadi, setiap izin usaha yang akan diterbitkan lewat OSS berkaitan erat dengan data pajak.

Oleh karena itu, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB, wajib pajak harus menjalankan kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT Tahunan. Menjaga kepatuhan pajak juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menghindari sanksi administratif atau pidana di kemudian hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved