Rabu, 1 Oktober 2025

Kemenkeu Ubah Penyaluran Tunjangan Profesi, Langsung Transfer ke Rekening Masing-masing Guru

APBN akan langsung mencairkan tunjangan profesi untuk 1,5 juta guru untuk 544 daerah di seluruh Indonesia

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TUNJANGAN PROFESI GURU - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah penyaluran tunjangan profesi guru, dari yang sebelumnya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi transfer ke masing-masing rekening guru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah penyaluran tunjangan profesi guru, dari yang sebelumnya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi transfer ke masing-masing rekening guru.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, anggaran tunjangan profesi guru tersebut akan tetap masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Kinerja APBN 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Sebut Masih Terkendali

Nantinya, APBN langsung mencairkan tunjangan profesi untuk 1,5 juta guru untuk 544 daerah di seluruh Indonesia. Dia bilang bahwa perubahan skema ini justru akan mempercepat penerimaan tunjangan profesi guru.

"Kita sedang mendesain sehingga kita bisa melakukan segera dari APBN tetap dicatat di dalam dak non fisik namun dari APBN langsung disalurkan kepada rekening masing-masing guru," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: APBN Awal Tahun Sudah Defisit Rp31,2 T: Pendapatan Rp316,9 T, Belanja Negara Tembus Rp348,1 T

"Dan perubahan skema penyaluran ini akan mempercepat penerimaan tunjangan akan lebih tepat waktu lebih akurat dan juga akan terukur," imbuhnya.

Suahasil mengatakan, total pagu anggaran untuk tunjangan profesi guru ini sebesar Rp 66,9 triliun. Penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan ini.

"Tahap 1 bulan Maret akan mulai disalurkan untuk 103.197 ribu guru di 204 daerah, kami mulai lakukan secara bertahap," tutur dia.

Sementara itu, Suahasil mencatat bahwa tunjangan profesi guru selama ini sudah dibayarkan dan tunjangan ini diberikan untuk guru yang telah bersertifikasi. Adapun untuk besarannya yaitu satu kali gaji pokok per bulan.

"Sebagai penghargaan atas profesionalisme dari guru-guru kami di seluruh Indonesia. Semoga nanti pembayarannya lebih cepat dan tepat waktu," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved