Menaker Yassierli Terbitkan Surat Edaran Bonus Hari Raya Untuk Ojol, Ini Isinya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Bonus Hari Raya untuk pengemudi online atau ojek online
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Bonus Hari Raya untuk pengemudi online atau ojek online (ojol).
Surat Edaran tersebut bernomor M/3/HK.04.OO/lll/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Baca juga: Ini Rincian Perhitungan THR yang akan Diterima Pengemudi Ojol dan Kurir Online
"Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online), pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan," tulis Yassierli dalam Surat Edaran yang diterbitkan hari ini, Selasa (11/3/2025).
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1 . Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Baca juga: THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya
3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1 . Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.
2. Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.
3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," tulisnya.
BAZNAS RI Distribusikan 200 Paket ZChicken untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Solidaritas Ojol Putuskan Tunda Aksi di Mapolda Metro Hari Ini, Tuntutan Copot Kapolda Tetap Jalan |
![]() |
---|
Sosok Istri Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp10 Miliar, Nyambi Jadi Ojol |
![]() |
---|
Sosok Doni Pratama, Driver Ojol yang Temui Gibran, Dituduh Gadungan hingga Diancam Dihabisi |
![]() |
---|
Isi Klarifikasi Zaskia Adya Mecca setelah Sindir Jaket Ojol Terlalu Bersih saat Ketemu Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.