Kemendag dan Polri Selidiki Produsen Minyakita PT Artha Eka Global Asia
Minyakita hasil produksi AEGA adalah yang ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” jelasnya
Amran memastikan tidak ada kompromi terkait dengan kecurangan tersebut. Dia mengaku sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak kecurangan tersebut.
Baca juga: Tiga Produsen Diduga Curangi Takaran MinyaKita, Anggota Komisi VI DPR Desak Sanksi Tegas
Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan, maka pihaknya akan menutup dan menyegel produsen MinyaKita.
“Tidak ada kompromi! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini."
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!” jelasnya.
Amran menegaskan, tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat.
Dia pun memastikan Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan.
“Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!” tegasnya.
3 Produsen MinyaKita Ini Dibidik Bareskrim Polri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tiga produsen MinyaKita karena diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan sebanyak 1 liter.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.
Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter.
Terakhir, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda."
"Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
Kemendag Peringatkan Tokopedia-TikTok Shop Tak Asal Pungut Rp1.250 per Transaksi ke Penjual |
![]() |
---|
Kesepakatan Dagang IEU-CEPA, Kemendag Pastikan 95 Persen Produk RI Bebas Bea Tarif ke Uni Eropa |
![]() |
---|
Ahmad Labib Desak Kemendag Lindungi Industri Baja Nasional dari Serbuan Impor Murah |
![]() |
---|
Kritik Permendag 8 yang Bikin Industri Tekstil Rontok, Wamenaker Noel Ngaku Dipelototi Kemendag |
![]() |
---|
Nurdin Halid Gaungkan Indonesia First, Dukung Kemendag Jadi Penggerak Produk Lokal di Pasar Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.