Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kemendag Panggil Pertamina Patra Niaga, Minta Penjelasan Kasus Pertamax Oplosan
Pemanggilan oleh Kemendag ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha di industri migas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta kejelasan kasus pengopolosan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual sebagai produk Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina, Senin (3/3/2025).
Direktur Jenderal Perlidungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha.
Dalam pertemuan ini, Kemendag diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Rihadi Nugraha.
Menurut Rihadi, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
"Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/3/2025).
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso mengatakan bahwa BBM yang dijual saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec) karena telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.
Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report), sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU juga dilakukan visual check dan density check.
Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina telah dilakukan audit secara berkala. Audit dilakukan oleh Lemigas dan pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.
Baca juga: Pengungkapan Korupsi Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Berawal dari Keluhan Warga, BBM Pertamina Jelek
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik pada produk yang diperdagangkan maupun prosedur operasional standar dan kesesuaian fasilitas penunjang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Harsono menambahkan, pihaknya telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
Pihaknya juga mendatangi terminal pengisian bahan bakar di Plumpang serta beberapa SPBU di Jakarta dan sekitarnya.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Menteri Imipas Benarkan Buronan Riza Chalid di Malaysia, Red Notice Tunggu Kejagung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.