Sabtu, 4 Oktober 2025

Sritex Pailit

Sritex Bakal Didepak Bursa Usai Setop Produksi Secara Permanen, Bagaimana Nasib Investor Sahamnya?

Sritex mengalami penumpukan utang dan dinyatakan pailit Sritex tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

|
HO/dok Sritex
SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berpotensi didepak dari bursa saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal itu seiring telah berhentinya operasional bisnis SRIL secara permanen pada 1 Maret 2025.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, terkait dengan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting, manajemen BEI masih menunggu perkembangan operasional emiten tekstil ini. 

"Terkait hal tersebut kami tunggu dulu. Kami proses juga dan disiapkan. Tentunya, kami menunggu perkembangan," kata Nyoman dikutip dari Kontan, Minggu (2/3/2025).

Baca juga: Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya

Nyoman menyampaikan, BEI akan melakukan kunjungan langsung ke emiten terkait dan sampai akhirnya, otoritas bursa akan mengambil tindakan sambil bekerja sama dengan profesi penunjang.

"Apapun yang terjadi, kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk dalam hal proses delisting ada kewajiban buyback pada perusahaan manapun yang delisting," ucap Nyoman. 

Berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha disebutkan, apabila delisting dilakukan atas perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup.

"Dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut," terang Nyoman.

Adapun, Sritex juga dinyatakan telah memenuhi kriteria untuk dihapus dari bursa efek atau delisting karena telah menjalani suspensi selama 42 bulan.

BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini. 

"Karena adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6," ujar Nyoman.

Tercatat, saham SRIL saat disuspend berada di level Rp146 per saham.

Utang Sritex

Sritex mengalami penumpukan utang dan dinyatakan pailit Sritex tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved