Badai PHK
Badai PHK Melanda Anak Usaha BUMN, Serikat Karyawan Gelar Aksi di Kantor Perumnas
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh 26 mantan karyawan PGU dengan dukungan dari sekitar 100 anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Serikat Karyawan PT Propernas Griya Utama (PGU), anak perusahaan Perum Perumnas, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Wisma Perumnas, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Ketua Serikat Karyawan Propernas (Sekar Propernas) Adam Febryant Safa'at menyampaikan, demonstrasi ini merupakan respons pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 26 pekerja PGU.
PGU mengambil kebijakan efisiensi tenaga kerja yang berisiko merugikan para pekerja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sritex Tutup 1 Maret 2025, Total PHK 10.669 Orang
Menurut Adam, tuntutan Serikat Karyawan PGU di antaranya, soal pertanggungjawaban Perum Perumnas sebagai pemegang saham utama atas kebijakan PHK massal dan dampaknya terhadap karyawan.
"Pembayaran kekurangan upah dan kompensasi PHK sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang pada 30 Januari 2025 menganjurkan agar PGU membayar kekurangan upah sebesar Rp478.516.036,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu tiga puluh enam rupiah)," ujar Adam di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, kata Adam, mereka meminta PGU membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sebesar Rp1.705.812.197,00 (satu miliar tujuh ratus lima juta delapan ratus dua belas ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).
"Termasuk pelunasan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun (Okt 2021 sd Nov 2024) sebesar Rp. 1.978.857.695,-. (Satu Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah," tutur Adam.
Selain itu, juga meminta melakukan pemulihan status BI-Checking 11 Karyawan di Bank BRI atas dampak penggunaan nama pengambilan KPA Apartemen properti perusahaan itu sendiri.
"Pemutusan hubungan kerja secara massal tanpa kepastian pembayaran hak-hak pekerja adalah bentuk ketidakadilan. Kami menolak keras kebijakan ini dan meminta Perum Perumnas untuk turun tangan memastikan hak kami dipenuhi,” ujar Adam.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh 26 mantan karyawan PGU dengan dukungan dari sekitar 100 anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
"Serikat Karyawan PGU berharap bahwa demonstrasi ini dapat menjadi momentum untuk membuka ruang dialog dengan pihak terkait guna mencapai solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja yang terdampak," sambungnya.
Tribunnews telah mengkonfirmasi perihal PHK dan aksi ini ke sejumlah pihak Perumnas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi belum direspon.
Badai PHK
Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja untuk Bekerja Kembali |
---|
PHK Januari-Juni 2025 Naik, Wamenaker: Kondisi Global Sedang Tidak Baik-baik Saja |
---|
Pengusaha Curhat ke Wamenker Noel: Saya Setiap Hari Ditanyain PHK, Bagaimana Penyelesaiannya Pak? |
---|
Serikat Pekerja Catat Sudah Ada 78 Ribu Orang di PHK, Tiga Kali Lipat dari Data Kemnaker |
---|
Pemerintah Disebut 'Cuek' Soal Nasib Pekerja Meski Sudah Banyak di PHK, Pengusaha Ungkap Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.