Pertamina Buka Suara Dua Bos Anak Usahanya Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya merupakan direktur utama dari anak usaha Pertamina.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tribun Jogja/Taufik Syarifudin
KORUPSI ANAK USAHA-Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya merupakan direktur utama dari anak usaha Pertamina, Selasa (25/2/2025).
"Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.
Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.
Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
![]() |
---|
Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 19-21 September 2025: Minyak Goreng Bimoli 2 L Rp37.500 |
![]() |
---|
Bambang Patijaya: SPBU Swasta Bisa Beli Bahan Dasar dari Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.