Sabtu, 4 Oktober 2025

Pertamina Buka Suara Dua Bos Anak Usahanya Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya merupakan direktur utama dari anak usaha Pertamina.

Tribun Jogja/Taufik Syarifudin
KORUPSI ANAK USAHA-Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya merupakan direktur utama dari anak usaha Pertamina, Selasa (25/2/2025). 

"Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.

Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved