Senin, 6 Oktober 2025

Menteri Karding Diminta Segera Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, FKPMI: Jangan Sibuk Seremonial

KP2MI diminta fokus memperbaiki tata kelola penempatan pekerja Migran Indonesia dan nasib buruh migran. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
JANGAN SIBUK SEREMONIAL - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta , Senin (20/1/2025). Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) meminta Menteri Karding serius mendorong percepatan revisi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) diminta fokus memperbaiki tata kelola penempatan pekerja Migran Indonesia dan nasib buruh migran. 

"Kami belum melihat hasil kerja menteri Abdul Kadir Karding dan jajarannya. Harapan kami setelah Presiden meningkatkan status BP2MI menjadi kementerian KP2MI lebih mudah menyelesaikan persoalan-persoalan penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah," kata Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin, Kamis (20/2/2025).

Ia mengkritisi Menteri Karding yang terlihat sibuk pada kegiatan-kegiatan seremonial dan mengabaikan pekerjaan yang lebih strategis seperti mendorong percepatan revisi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah untuk beberapa jabatan pekerjaan masih belum ada solusi hari ini, mestinya menteri fokus pada hal-hal strategis seperti itu yang sudah dinantikan banyak orang bukan malah kesana kemari acara seremonial," ucapnya. 

Akibat moratorium penempatan ke Timur Tengah yang tak kunjung jelas solusinya oleh pemerintah, diduga ratusan orang berangkat secara ilegal setiap harinya ke luar negeri.

FKPMI menilai hal itu membahayakan keselamatan pekerja migran Indonesiadi negara penempatan. 

"Kami mendapatkan fakta mencengangkan bahwa meski dalam rentang moratorium hingga saat ini namun aktivitas penempatan PMI ke Saudi tetap tinggi ribuan orang dalam sebulannya dan dugaan kami mereka bermain mata dengan petugas di bandara yang diantaranya ya petugas dari KP2MI," ujarnya. 

Baca juga: Latar Belakang Baleg DPR Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, Soroti Maraknya PMI Non-Prosedural

Menurut Zainul, saat ini dibutuhkan sosok yang lebih tegas untuk memimpin lembaga yang baru saja dinaikan levelnya menjadi kementerian tersebut agar bisa melakukan perbaikan tata kelola penempatan PMI kedepan. 

Baca juga: Buruh Serukan Keadilan untuk Pekerja Migran, Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kedubes Malaysia

"Jika dibiarkan terus dengan kondisi saat ini, penempatan PMI ke Timur Tengah hanya menjadi bancakan oknum, dan kami melihat menteri saat ini selama 3 bulan bekerja tidak memiliki political will untuk menuntaskan persoalan yang ada," tandasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved