Senin, 29 September 2025

Menyorot Lahirnya UU BUMN yang Baru: Dari Danantara, Tata Kelola hingga Perbaikan Daya Saing

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARIPURNA RUU BUMN - Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan laporan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disaksikan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. 

Langkah ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi serta memperkuat peran BUMN dalam pembangunan nasional.

Pendanaan Alternatif

Sementara itu, Ekonom Josua Pardede mengatakan BP Danantara dirancang sebagai superholding BUMN untuk mengelola aset kekayaan negara secara lebih optimal dan efisien.

Total aset awal yang akan dikelola diperkirakan mencapai Rp 9.085 triliun (sekitar USD 605 miliar), yang akan mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah di luar APBN. 

Mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan fiskal dan defisit APBN, keberadaan Danantara dapat memberikan pendanaan alternatif bagi pembangunan nasional.

Indonesia membutuhkan pengelola aset negara yang setara dengan Temasek (Singapura) dan Khazanah Nasional (Malaysia) untuk meningkatkan daya saing ekonomi. 

Oleh sebab itu urgensi BP Danantara cukup mendesak tetapi harus didukung oleh regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan pemangku kepentingan.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan