Senin, 29 September 2025
Tujuan Terkait

Menhut Raja Juli Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan Seluas Setengah Juta Hektare

Izin pemanfaatan hutan tersebut dicabut karena para perusahaan tidak memanfaatkan lahan secara maksimal, sehingga lahan yang ada dikuasai negara.

Taufik Ismail/Tribunnews
CABUT PEMANFAATAN HUTAN-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (23/2/2025). Luas pemanfaatan hutan yang dicabut dari 18 perusahaan tersebut mencapai 526.144 hektare. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bagi 18 perusahaan. 

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (3/2/2025).

"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH sebanyak 18 perusahaan," kata Raja Juli.

18 perusahaan tersebut berasal dari sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua. 

Baca juga: Pemanfaatan Hutan dan Ketahanan Pangan: PPI Dunia Tekankan Pentingnya Kelestarian Lingkungan

Luas pemanfaatan hutan yang dicabut dari 18 perusahaan tersebut mencapai 526.144 hektare.

Menurut dia, izin pemanfaatan hutan tersebut dicabut karena para perusahaan tidak memanfaatkan lahan secara maksimal.

"Setengah juta hektare. Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan," katanya.

Dengan pencabutan izin pemanfaatan hutan dari 18 perusahaan tersebut, maka lahan otomatis dimiliki atau dikuasai negara. Menurutnya Presiden Prabowo memerintahkan agar fungsi hutan tersebut dimaksimalkan.

"Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan