Rabu, 1 Oktober 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pengecer LPG 3 Kg Dihapus: Ilegal dan Mainkan Harga

Kementerian ESDM menilai pengecer LPG 3 kg telah memainkan harga sehingga akan dihapus. Selain itu, pengecer juga dianggap ilegal.

SURYA/PURWANTO
PENGECER MAINKAN HARGA - Pekerja menata tabung elpiji subsidi 3 kilogram di gudang sebuah agen di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga berencana membatasi penjualan elpiji subsidi 3 kilogram hanya melalui penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina dan tidak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina sehingga penyaluran elpiji 3 kilogram tersebut lebih tepat sasaran. Kementerian ESDM menilai pengecer LPG 3 kg telah memainkan harga sehingga akan dihapus. Selain itu, pengecer juga dianggap ilegal. SURYA/PURWANTO 

"Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya, orang yang tidak berhak untuk mendapatkan," tuturnya usai acara Kementerian ESDM, Senin siang.

Achmad menegaskan jika masyarakat membeli gas LPG 3kg di pangkalan resmi, maka harga yang didapat akan lebih murah.

Pasalnya, harga yang dipatok di pangkalan telah sesuai dengan aturan.

"Dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan," tegasnya.

Senada dengan Bahlil, Ahmad menegaskan jika pangkalan resmi Pertamina justru menjual gas LPG 3 kg lebih mahal, maka izinnya akan dicabut.

"Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat) dia dicabut (izinnya)," tuturnya.

Dinilai Susahkan Pengusaha dan Konsumen

Sebelumnya, ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy radhi menilai kebijakan penghapusan pengecer gas LPG 3 kg adalah blunder.

Dia menilai kebijakan tersebut mematikan pengusaha dan menyengsarakan konsumen.

"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," ujar Fahmy saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).

Selama ini, ucap Fahmy, pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan elpiji 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual elpiji 3 Kg mematikan usaha mereka. 

"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujar Fahmy.

Baca juga: Masyarakat Kesulitan Beli Elpiji 3 Kg akibat Pengecer Dilarang Jualan: Pangkalan Jauh, Bebani Rakyat

Sebab, lanjut dia, mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian elpiji 3 Kg dalam jumlah besar.

"Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin,  untuk membeli kebutuhan elpiji 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," kata Fahmy.

Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. 

"Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg harus dibatalkan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Dennis Destryawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved