Kamis, 2 Oktober 2025

Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi

PT TRPN mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai. Hal itu terungkap ketika PT TRPN memenuhi panggilan KKP

dok KKP
TRPN TERBUKTI MELANGGAR - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, beberapa waktu lalu di Jakarta. PT TRPN mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai. Hal itu terungkap ketika PT TRPN memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 31 Januari 2025. 

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved