Prabowo Pangkas 50 Persen Anggaran Kementerian/Lembaga, Indef: Memang Harus Dilakukan
Prabowo Subianto menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun.
Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.
Batasi Belanja untuk Kegiatan yang Bersifat Seremonial
Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.
Pemerintah Daerah juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.
Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.
Prabowo juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.
Dikonfirmasi, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan soal efisiensi anggaran sudah disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet di Istana Negara bersama para menteri kemarin.
Inpres itu sudah sesuai dengan arahan Prabowo dalam rapat bareng menteri.
"Kemarin sudah disampaikan presiden di sidang kabinet paripurna," ujar Budi Arie kepada wartawan.
Komdigi Buka Rekrutmen Pandu Literasi Digital 2025: Persyaratan, Link, dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Ketua Badan Anggaran DPR Optimistis Purbaya Bisa Longgarkan Kebijakan Ekonomi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Temui Kabareskrim Ungkap Misteri Kematian |
![]() |
---|
Menpar Widiyanti Belum Buka Suara soal Isu Minta Mandi Air Galon, Batasi Kolom Komentar Instagram |
![]() |
---|
Pemerintah Anggarkan Rp 6,5 Triliun Bantuan Pangan Periode Oktober-November 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.