Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Koordinasi dengan Penegak Hukum, Menteri KKP Janji Pidanakan Pemasang Pagar Laut
Sakti Wahyu Trenggono akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyeret pemasang pagar laut untuk diberikan sanksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyeret pemasang pagar laut untuk diberikan sanksi pidana.
"Ya pasti (peluang sanksi pidana), kan koridor kita di sini. Itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan," ujar Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Trenggono menjelaskan pihaknya juga akan segera berkomunikasi dengan Kementerian lain untuk menindaklanjuti pengusutan pidana umum dalam kasus pagar laut.
"Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi," jelasnya.
Di sisi lain, Trenggono menjawab kabar sudah ada sejumlah perusahaan yang mencuat terlibat di dalam pemasangan pagar laut. Dia bilang, siapa pun yang terlibat nantinya akan diminta klarifikasi.
"Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu, kita akan undang, akan kita pertanyakan," jelasnya.
"Sekarang sudah berlangsung, sekarang berlangsung terus," tutupnya.
Baca juga: Perairan Tangerang Dipagari Bambu, NasDem: Koordinasi di Kementerian Kelautan Perikanan Buruk!
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.
Baca juga: Video Detik-detik Pagar Laut Roboh Ditarik Pakai Kapal, TNI AL Terjun saat Pembongkaran
Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.