Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Ekonom Soal Pagar Laut: Harus Dicabut, Sudah Menimbulkan Dampak Ekonomi dan Sosial

Pagar laut di Tangerang dan Bekasi sudah menimbulkan dampak ekonomi dan dampak sosial, terutama bagi nelayan.

HO
Kolase foto: Pagar laut di Tangerang, Banten, dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ekonom Senior Dradjad Wibowo melihat seharusnya pagar laut yang terpasang di perairan Kabupaten Tangerang segera dicabut, jika memang tidak berizin.

"Kalau dari pernyataan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan kan perintah Presiden jadi ya kita ikuti itu. Kalau memang betul tidak ada izin, cabut masa kalah sama BPOM yang cabut skincare," ujar Dradjad saat dihubungi Tribunnews, Rabu (15/1/2025).

Menurut Dradjad, yang terpenting saat ini adalah mencabut dulu pagar laut tersebut. Jika nantinya memang hendak diproses hukum, sebaiknya akan diambil langkahnya setelah pagar laut dicabut.

"Kemudian soal siapa yang memasang kalau mau memproses hukum karena ada pelanggaran hukum, harus ada yang dihukum, harus ada yang diproses ya itu hal lain mungkin penegakkan hukum," tutur Dradjad.

Baca juga: Polri Belum Temukan Adanya Tindak Pidana terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang

Sebab, Dradjad melihat adanya pagar laut tersebut sudah menimbulkan dampak ekonomi dan dampak sosial, terutama bagi nelayan.

"Tapi, barangnya ini kan sudah ada dampak eksternalitas ekonominya sudah ada berbagai dampak sosial lainnya, ya sudah tutup, selesai cabut, proses hukum dilanjutkan," ujar Dradjad.

Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang tersebut. Pagar laut tanpa izin yang telah dipasang sejak 2023 itu melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. 

"Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujarnya.

Dia mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan