Kamis, 2 Oktober 2025

Kadin Bakal Kembali Jadi Satu, Anindya Jadi Ketua Umum, Arsjad Ketua Dewan Pertimbangan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang sedang mengalami dualisme, akan kembali menjadi satu.

Tangkap layar akun Instagram @anindyabakrie
Kadin Indonesia versi Munaslub, Anindya Bakrie, foto bareng Ketua Umum Kadin 2021-2026, Arsjad Rasjid, diunggah di akun Instagram Minggu (29/9/2024). 

Penunjukan ini diumumkan pada 7 Oktober 2024 di Menara Kadin, Jakarta.

Adapun berdasarkan Sumber Tribunnews, pertemuan sejumlah tokoh Kadin Indonesia itu terjadi Senin Malam di Hotel Langham, SCBD, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan unggahan Raffi Ahmad, sejumlah tokoh yang hadir meliputi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Sastra, Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman.

Sumber Tribunnews menyebut bahwa pertemuan rekonsiliasi antara Arsjad Rasyid dengan Anindya Bakrie. Hadir, antara lain, Dasco, Rosan, dan Raffi Ahmad itu menyepakati Anindya sebagai Ketua Umum Kadin dan Arsjad sebagai Ketua Dewan Pembina

"Kesepakatan ini akan diformalkan melalui pertemuan formal Kadin," kata sumber Tribunbews.

Dualisme Kadin

Kadin saat ini tengah diterpa kisruh internal, di mana terdapat dualisme kepemimpinan antara Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid.

Anindya Bakrie ditunjuk menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

Di sisi yang berseberangan, ada Kadin Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid hasil Munas XIII di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2021. Saat itu, jabatan Arsjad ditetapkan selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2026.

Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub oleh Anindya Bakrie cs merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved