2025 Indonesia Swasembada Garam Konsumsi, Garam Industri Hasil Impor Berpotensi Rembes ke Pasaran
Impor garam untuk kebutuhan industri masih akan terus dilakukan karena produksi dalam negeri belum mampu mencukupi standar kebutuhan industri.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Kita akan bangun di wilayah NTT. Kalau di Australia itu kan produksinya 10 juta ton setahun, itu satu garis sebetulnya di NTT, Darwin cuacanya sama dengan di Indonesia," kata Trenggono ketika ditemui di sela-sela acara Indonesia Marine & Fisheries Business Forum di Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
"Jadi, tidak ada masalah, tinggal kita adopsi teknologi saja, dari situ kita bisa lakukan produksi di situ (di NTT). Lahannya juga sangat tersedia," jelasnya.
Pemerintah saat ini sedang menyusun rencana bisnis untuk pembangunan fasilitas garam di NTT ini.
Perencanaan meliputi kebutuhan biaya dan BUMN yang akan melaksanakannya. Rencananya, PT Garam akan ditunjuk sebagai pelaksana.
"Saya sudah lapor kepada bapak presiden. Bapak presiden mengatakan untuk segera dilakukan. Jadi secara teknologi sebetulnya gampang sekali," ujar Trenggono.
Saat ini, produksi garam di dalam negeri tak bisa memasok kebutuhan industri karena belum memenuhi standar yang dibutuhkan.
Kadar natrium klorida (NaCl) dari garam yang merupakan produksi lokal masih di bawah standar industri.
Nantinya, dengan keberadaan fasilitas produksi garam di NTT dengan teknologi yang serupa di Darwin, Trenggono percaya kadar NaCl dari produksi garam lokal bisa meningkat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan industri.
"Industri itu minimal butuhnya 97 NaCl-nya. Kalau konsumsi di 95. Yang (garam dengan kadar NaCl) 97 insyaallah tahun depan kita mulai (produksinya)," pungkas Trenggono.
Tahun Depan RI Setop Impor Garam Konsumsi
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar tidak lagi mengimpor garam konsumsi di tahun 2025.
Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan Tahun 2024 di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (28/11/2024).
"Garam itu juga bagian dari pangan harus swasembada dan tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi. Itu diatur oleh Perpres 126, tidak boleh lagi jadi tanggung jawabnya besar," kata Zulhas.
Zulhas menugaskan Kementerian KKP untuk memproduksi garam di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Di satu sisi, Zulhas juga memberikan tugas pada Kementerian Perindustrian untuk menentukan impor garam industri mulai 2027 mendatang.
Kemenperin Minta IKM Kerajinan Perkuat Identitas Jenama untuk Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Luvia Band Sentuh Hati Pendengar di Lagu 'Buang Garam Di Laut' |
![]() |
---|
Paparkan Peta Jalan, Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Amdal Tanggul Beton di Kawasan Pesisir Cilincing |
![]() |
---|
Panggil KKP, Komisi IV DPR Bakal Konfirmasi Soal Izin Pembangunan Tanggul Beton di Laut Cilincing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.