DEN: Nuklir Jadi Pilihan Energi Bersih pada 2032
DEN berharap revisi PP tentang KEN yang antara lain mengatur Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN diterbitkan pada tahun depan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) berharap revisi Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional atau KEN, yang antara lain mengatur Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN diterbitkan pada tahun depan.
Aturan ini sudah disetujui secara prinsip oleh pemerintah dan DPR periode sebelumnya.
"Kami mulai mengarah ke nuklir. Mudah-mudahan ada rancangan baru pada 2025 dalam bentuk PP yang disepakati pemerintah dan DPR, sehingga Nuklir pada 2032 sudah bisa menjadi pilihan energi bersih," ujar Anggota DEN Eri Purnomohadi dalam Katadata Policy Dialogue: Arah Baru Sektor Energi dan Perumahan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam aturan PP KEN yang belum direvisi, energi nuklir adalah pilihan terakhir.
Ini karena pada penyusunan aturan tersebut, menurut dia, DEN melihat bahwa nuklir menjadi isu sensitif dan muncul banyak penolakan, terutama di Pulau Jawa.
Namun, menurut dia, pembangunan PLTN kini menjadi tuntutan untuk mencapai net-zero emissions dan komitmen terhadap perubahan iklim global.
"Kita harus bergerak dari energi fosil menuju energi bersih. Namun, transisi ini tidak bisa langsung lompat, perlu ada periode transisi yang melibatkan gas sebagai energi peralihan," kata dia.
Baca juga: Prabowo Bicara Ancaman Perang Nuklir, Eropa Ternyata Mulai Antisipasi Perang Dunia III
Menurut dia, energi hijau seperti matahari dan angin memang ada, tetapi tidak bisa menjadi pembangkit listrik beban dasar karena sifatnya yang intermiten atau tidak dapat diprediksi.
Kata dia, pembangkit listrik beban dasar masih membutuhkan energi lain, seperti geothermal atau nuklir.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi sedang menggodok model bisnis yang cocok untuk meningkatkan cadangan energi nasional.
Ini penting karena cadangan energi di dalam negeri hanya mampu bertahan sekitar 20 hari.
Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, model bisnis tersebut penting agar cadangan energi tidak menjadi aset pasif.
Menurut dia, cadangan energi nasional saat ini setara dengan Rp 70 triliun.
"Kami sedang menggodok agar cadangan energi tersebut tidak menjadi stok pasti, namun menjadi stok yang secara mekanisme bisnis bisa menarik," kata Dadan.
RefoMiner Institute mencatat cadangan energi Indonesia tergolong kecil dibandingkan negara lain seperti Jepang, Cina, Korea Selatan, dan India yang mampu menahan kebutuhan lebih dari tiga bulan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Dewan Energi Nasional
Kebijakan Energi Nasional
pembangkit listrik tenaga nuklir
PLTN
SDG07-Energi Bersih dan Terjangkau
Anggota DEN Abadi Poernomo: Penyederhanaan Regulasi Migas Mendesak Dilakukan |
![]() |
---|
Adik Prabowo Sebut Indonesia Bakal Bangun PLTN 10 GW, Kemungkinan Diurus Danantara |
![]() |
---|
Dukung Pengembangan PLTN, Anggota Komisi XII DPR: Energi Nuklir Jadi Masa Depan Indonesia |
![]() |
---|
RI Berencana Bangun PLTN, Pemerintah Diminta Segera Bentuk Direktorat Khusus Nuklir |
![]() |
---|
Chernobyl Terancam: Serangan Drone Rusia di Hari ke-1145 Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.