PPN Naik Jadi 12 Persen, Ekonom: Pemerintah Lagi Beburu di Kebun Binatang
Kenaikan besaran PPN dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen, dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews/Endrapta
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Kenaikan besaran PPN dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen, dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diprediksi Naik di 2026 Akibat Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Rasio Pajak Indonesia Jadi Sorotan, Hanya 12 Persen dari PDB |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Curhat Harus Bayar Pajak Waris Rumah Mencapai Puluhan Juta, Leony Sindir Lewat Lirik Lagu Koes Plus |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Stabilisasi Harga dan Reformasi Pajak Jadi Kunci Menkeu Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.