Senin, 29 September 2025

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ekonom: Pemerintah Lagi Beburu di Kebun Binatang 

Kenaikan besaran PPN dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen, dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat

Tribunnews/Endrapta
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Kenaikan besaran PPN dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen, dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat 

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
 
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan